Jakarta, JatimUPdate.id, -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: DPRD Sidoarjo Kuliti LKPJ 2025, Soroti Birokrasi hingga Tingginya Anak Tidak Sekolah
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor kembali tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Perkuat Tenaga Kerja Lokal dan Pelatihan Digitalisasi UMKM
KPK menerima konfirmasi dari tim kuasa hukum Gus Muhdlor bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan ketidakhadirannya.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menekankan bahwa Gus Muhdlor seharusnya hadir sesuai panggilan untuk menyampaikan informasi yang dimilikinya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Dua Kali Jatuh di Lubang yang Sama: Kutukan Kekuasaan di Tulungagung
KPK juga memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum Gus Muhdlor agar tidak memberikan saran-saran yang melanggar prosedur hukum. Penyidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut meskipun ada gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor. (NT)
Editor : Nasirudin