Jakarta, JatimUPdate.id, -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Minta Betonisasi Jalan Tambakcemandi Dipercepat
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor kembali tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.
Baca juga: Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp26,7 Miliar Disorot BPK, Kelebihan Bayar Kontraktor Rp566 Juta
KPK menerima konfirmasi dari tim kuasa hukum Gus Muhdlor bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan ketidakhadirannya.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menekankan bahwa Gus Muhdlor seharusnya hadir sesuai panggilan untuk menyampaikan informasi yang dimilikinya terkait kasus tersebut.
Baca juga: 227 Kepala Sekolah SD-SMP Negeri Sidoarjo Dikukuhkan
KPK juga memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum Gus Muhdlor agar tidak memberikan saran-saran yang melanggar prosedur hukum. Penyidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut meskipun ada gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor. (NT)
Editor : Nasirudin