Jakarta, JatimUPdate.id, -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Betonisasi Jalan Kebonagung-Kemasan Sidoarjo Molor, Bupati Subandi Kejar Deviasi 9 Persen
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor kembali tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Candinegoro Dikebut 24 Jam, Kejar Deviasi Minus 9,94 Persen
KPK menerima konfirmasi dari tim kuasa hukum Gus Muhdlor bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan ketidakhadirannya.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menekankan bahwa Gus Muhdlor seharusnya hadir sesuai panggilan untuk menyampaikan informasi yang dimilikinya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Subandi Dorong Kades dan BPD Kompak Percepat Pembangunan Desa di Sidoarjo
KPK juga memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum Gus Muhdlor agar tidak memberikan saran-saran yang melanggar prosedur hukum. Penyidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut meskipun ada gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor. (NT)
Editor : Nasirudin