Komisi A Minta PSN Tidak Rusak Ekosistem Laut, PII Tuding Kajiannya Masih Dangkal

Reporter : Ibrahim
Rapat dengar pendapat terkait PSN Reklamasi

Surabaya, JatimUPdate.id - Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait proyek strategis nasional (PSN) Reklamasi di pesisir pantai timur Surabaya. 

Imam Syafi'i memaparkan, Komisi A ingin menjembatani dan menghimpun masukan masyarakat terkait pembangunan proyek yang dikerjakan PT Granting Jaya tersebut.

Baca juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili 

"Yakni terkait kajian yang disiapkan developer atas proyek reklamasi seluas 1.084 hektar," kata Imam, Selasa (23/7).

Imam menambahkan, PT Granting Jaya berkomitmen menjaga aspek lingkungan, serta tidak akan merusak ekosistem pantai di Surabaya Timur itu.

"Kami akan mengawal masyarakat mendapat manfaat. Lingkungan tidak terganggu. Kalau tidak sama seperti yg disampaikan seperti proposal tentu kami yang akan berteriak pertama kali ketika terjadi," ujar Imam.

Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur Ali Yusa menjelaskan, kajian yang menjadi dasar pengerjaan PSN SWL PT Granting Jaya masih sangat dangkal.

Baca juga: Raperda Hunian Layak Rampung: Masa Kontrak Penghuni Rusunawa Maksimal 12 Tahun, Wajib KTP Setempat

Yusa juga menyebut, mereka juga dianggap melakukannya terburu-buru dan tidak berani mempublikasikannya secara terbuka kepada publik dan khalayak ramai.

"Kalau sudah ada kajiannya, patut dipublikasikan karena kajian itu bukan milik satu pihak saja, siapapun berhak membaca dan mereview, untuk kemudia didiskusikan dan disempurnakan bahwa PSN sebagai proyek diutamakan tetapi jangan sampai nilai-nilai itu hilang," tegasnya.

Juru bicara PT Granting Jaya Agung Pramono memastikan akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Baca juga: Nyaris Satu Tahun Raperda Hunian Layak Terus Digodok, Pansus Akui Alot

Pun memastikan seluruh tahapan perizinan kajian berjalan paralel. Ia menyebutkan, untuk amdal butuh 6 bulan untuk selesai. Karena menunggu masterplan hingga feasibility rampung lebih dulu.

"Untuk Amdal masih proses, Kami akan terbuka dengan masukan dan siapapun yang ingin tahu tentang Surabaya Waterfront Land (SWL) ini," tegasnya.

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru