2 Fraksi DPRD Jember Ajukan Hak Interpelasi, F Pandekar Bilang Tak Efektif 

Reporter : Miftahul Rachman
Keterangan Gambar: Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto saat menyerahkan Surat Permohonan Hak Interpelasi

Jember _ JatimUpdate.id _ Dua Fraksi DPRD Kabupaten Jember, yakni Fraksi Gerindra dan Nasdem ajukan Hak Interpelasi, mempertanyakan kinerja Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng.

Permohonan Hak Interpelasi itu, telah diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Dedi Dwi Setiawan, pada Senin (29/07/2024) 

"Saya terima permohonan hak interpelasi dari Fraksi Nasdem, dimana saya juga sebagai anggotanya," kata Dedi, usai menerima permohonan itu.

Namun, menurut Dedi, tidak cukup hanya partai Nasdem saja, tetapi dibutuhkan juga dari Fraksi yang lain.

"Tetapi ini merupakan pintu masuk, jika memang Fraksi yang lain juga mendukung, maka dapat dilanjutkan," ujarnya.

Seperti tertuang dalam Surat Permohonan Hak Interpelasi Fraksi Nasdem kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, yang ditanda tangani Ketua F Nasdem 

David Handoko Seto dan Sekretaris F Nasdem Hamim, menyebut bahwa telah mencermati pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember selama periode 2021 sampai dengan tahun 2024.

"Kami Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jember yang bertandatangan dibawah ini bermaksud mengajukan usul hak interpelasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun 2021 2026," begitu bunyi surat permohonan Hak Interpelasi itu," katanya.

Khususnya yang berkenaan dengan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Bab VI Perda yang dimaksud.

"Usul Interpelasi ini perlu kami sampaikan berkenaan dengan pelanggaran bupati Jember terhadap perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD yang dalam hal ini perda RPJMD memiliki kedudukan dan fungsi strategis RPJMD dalam pembangunan, karena RPJMD merupakan acuan dan panduan utama manajemen pembangunan daerah setiap tahun, selama lima tahun. RPJMD juga memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah," jelasnya.

Di dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa RPJPD, RPJMD, dan RKPD  dapat di ubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat. 

Sementara Perda no 3 tahun 2021 tentang RPJMD 2021 - 2026 tertanggal 4 November 2021 tidak Pernah dilakukan Perubahan/amandemen oleh Bupati Jember, padahal Perda merupakan produk hukum yang bersifat mengikat dan memaksa Bupati untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang termaktub di dalamnya. 

"Dengan tanpa adanya perubahan Perda RPJMD dapat kami simpulkan bahwa mayoritas Capaian RPJMD Gagal. Tidak Tercapai oleh Bupati Jember sehingga evaluasi Capaian Pembangunan Tidak bisa dilakukan," tegasnya.

"Maka dari itu kami beranggapan pelanggaran Bupati terhadap Peraturan Daerah adalah pelanggaran serius, Karena Bupati sebagai pejabat politik sekaligus pejabat publik terikat pada sumpah dan janji jabatan," tambahnya.

Untuk itu, mengingat Peraturan DPRD Kabupaten Jember Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Jember Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa DPRD Mempunyai hak: a. Hak Interpelasi; b. Hak angket; Hak menyatakan pendapat.

Sedangkan dalam Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Seharusnya, rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember sebagaimana termaktub dalam Perda Nomor 3 tahun 2021 merupakan pedoman sekaligus komitmen yang harus dilaksanakan oleh Bupati dalam membangun kabupaten Jember.

"Kami sebagai wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan merasa perlu mendapatkan penjelasan dari Bupati berkaitan pelaksanan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember periode 2021 2026 khususnya Bab VI mengenai strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah di laksanakan oleh Bupati," jelasnya.

Adapun alasan Fraksi NasDem perlu mempertanyakan hal ini kepada saudara bupati Jember adalah isi lampiran Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Jember periode 2021 2026 Bab VI mengenai strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih mencanangkan 9 (sembilan) program unggulan yang terakumulatif dalam jargon:

  1. Wis wayahe jember satu data
  2. Wis wayahe SDM Jember unggul
  3. Wis wayahe Infrastruktur Jember mantab
  4. Wis wayahe Jember Industrial Farming
  5. Wis wayahe pelayanan Jember handal
  6. Wis wayahe Jember permata jawa
  7. Wis wayahe Jember tumbuh
  8. Wis wayahe Jember Gerdajaya (Gerakan Desa Jember Berdaya)
  9. Wis wayahe pesantren berdaya.

Berdasarkan pencermatan lapangan yang dilakukan oleh pengusul, banyak program unggulan yang sudah dicanangkan Bupati terpilih sampai dengan saat ini belum atau minim realisasi diantaranya:

  1. Perbaikan kesejahteraan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap bidang pendidikan, Sekolah inklusi, guru pendamping khusus bidang pendidikan;
  2. Pembangunan Jember safety center;
  3. Pembangunan jember outer ring road;
  4. Pembangunan dermaga;
  5. Peningkatan kelas bandara;
  6. Program satu kolam satu keluarga;
  7. Pengadaan cold storage dan pabrik pengalengan ikan;
  8. Revitalisasi koperasi dan UMKM;
  9. Revitalisasi Perusahaan daerah;
  10. Program wirausaha pesantren;
  11. Program koperasi pesantren

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 perda Nomor 3 tahun 2021, sebenarnya Bupati mempunyai ruang untuk melakukan perubahan RPJMD manakala capaian pembangunan tidak sesuai dengan pedoman yang sudah digariskan dalam RPJMD, tetapi sampai dengan saat ini hal tersebut tidak dilakukan, sehingga pengusul menganggap bahwa bupati masih mempedomani Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Jember 2021 2026 sebagai pedoman pembangunan daerah Kabupaten Jember.       

Sedangkan Fraksi Gerindra, melalui Anggotanya, Ardi Pujo Prabowo menyebut bahwa ada kesamaan antara Fraksi Nasdem dan Gerindra.

"Karena kami juga sama - sama turun ke lapangan, sehingga apa yang kami temukan relatif sama," katanya.

Ardi menyebut, perihal kesejahteraan GTT PTT yang hingga kini belum ada kejelasan.

"Termasuk juga perihal pelaksanaan RPJMD, yang patut kami pertanyakan," ujarnya.

Tanggapan Fraksi Lainnya Atas Usulan Hak Interpelasi 

Merespon permohonan Hak Interpelasi itu, Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana, melalui sambungan telpon nya, menjelaskan bahwa pada prinsipnya, F Pandekar bersepakat dengan isi dari permohonan hak interpelasi itu.

"Kalau kita cermati isi dari permohonan hak interpelasi itu, sebenarnya kami bersepakat," ujarnya.

Namun, kata Agusta menyayangkan, karena pengajuan hak interpelasi itu, sangat berdekatan dengan masa pergantian anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru.

"Sebulan lagi, anggota DPRD Kabupaten Jember sudah harus berganti dengan yang baru, hasil Pemilu 2024," ujarnya.

Sedangkan, anggota F Pandekar hanya 2 yang terpilih kembali, tiga lainnya sudah tak terpilih lagi.

"Jadi kan kurang efektif jika diajukan sekarang, lain halnya jika diajukan pada tahun 2023, misalnya. Ada rentang waktu yang cukup," tegasnya.

Demikian pula dengan pernyataan Fraksi PDI Perjuangan, melalui Ketua F PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan di internal DPRD Kabupaten Jember.

"Kita tunggu dulu bagaimana perkembangannya," ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa terdapat 7 Fraksi, sebagai kelengkapan DPRD Kabupaten Jember, diantaranya F Nasdem, F Gerindra, F Pandekar, F PDIP, F PPP, F PKS, dan F PKB. (Ribut/MR) 

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru