Malang, JatimUPdate.id - HMI Cabang Kota Malang gelar aksi masa, sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan No 70/PUU-XXII/2024, soal syarat usía calon di Pilkada, yang hendak direduksi oleh DPRRI.
Aksi HMI Cabang Kota Malang itu berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Jum'at (23/08/2024).
Baca juga: Kader PDIP Surabaya Dukung Putusan MK: Pendidikan Gratis Termaktub dalam Dasa Prasetya
Respon Badan Legislasi DPR RI yang begitu cepat, dicurigai mahasiswa bakal mengamputasi putusan MK yang telah bersifat tetap dan final.
Baca juga: Ajeng Wira Wati: Keputusan MK Soal Sekolah Gratis Sejalan dengan Program Prabowo
Ghenta Pramana selaku Ketua Umum HmI Cabang Kota Malang menyampaikan, bahwa putusan MK itu tentu saja mengganggu kepentingan elit, yang berusaha melanggengkan serta meraup keuntungan dari kekuasaan.
Baca juga: Putusan MK Tentang Skema Pemilu Terpisah, Golkar Surabaya Putus Ekor Jas
Melalui pers release nya, HMI Cabang Kota Malang menyampaikan 4 tuntutannya berikut ini:
- Hentikan pembahasan Revisi UU Pilkada serta meminta Presiden dan DPR, untuk tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024;
- Mengecam dan Menolak Hasil Rapat Badan Legislatif yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas syarat usia pencalonan Pilkada.
- Mendesak Presiden dan DPR RI segera menghentikan proses pembahasan revisi UU PILKADA serta tunduk dan patuh pada Putusan MK soal batas usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
- Mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani rezim Jokowi. (#)
Editor : Redaksi