Bondowoso, JatimUPdate.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 601.133 pemilih.
Hal tersebut diketahui setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemiih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten di Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Bondowoso, Rabu malam (18/9/2024).
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Bondowoso Pilkada 2024, Paslon Bupati 01 RAHMAD Menang 51,33%
Acara yang dimulai pada malam hari tersebut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Bondowoso, Bawaslu Bondowoso, perwakilan Forkopimda, Pemantau pemilihan, tim bakal pasangan calon serta seluruh anggota PPK se-Kabupaten Bondowoso.
Anggota KPU Bondowoso Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Imroatul Husnah menjelaskan, jumlah DPT terdiri 290.862 laki-laki dan 310.271 perempuan. Menurutnya, ada pengurangan jumlah DPT dibandingkan DPT pada Pemilu 2024 maupun DPS Pilkada 2024.
“Ada pengurangan sekitar 6.795 pemilih pada DPT Pilkada ini, dibanding Pemilu 2024. Pemilu Februari 2024 kemarin DPT-nya sebanyak 607.928 pemilih,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Bondowoso juga telah menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 602.444 pemilih yang tersebar di 1.202 TPS di 219 desa/kelurahan seluruh Bondowoso. Di antaranya, DPS laki-laki sebanyak 291.491 pemilih, sementara perempuan sebanyak 310.953 pemilih.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pengurangan tersebut. Diantaranya pemilih ganda (data ganda), tidak memenuhi syarat serta adanya domisili keluar.
Hal itu yang dinilai menjadi dasar KPU untuk mengurangi pemilih pada DPT saat ini.
"Selanjutnya, penetapan tersebut telah final dan bakal menjadi acuan pemilih pada Pilkada November mendatang," ungkap Imroatul.
Baca juga: KPU Bondowoso Jadwalkan Distribusi Logistik Pilkada 2024 dan Pastikan Keamanannya.
Dia juga mengungkapkan, setelah DPT ditetapkan, tidak ada lagi perbaikan daftar pemilih.
"Jika nanti ada yang mau masuk atau keluar, itu masuk dalam DPTb (Daftar Pemiih tambahan) atau DPK (Daftar Pemiih Khusus)," tutupnya.
Sebagai informasi, menurut PKPU 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU Bondowoso Pastikan Logistik dan Distribusinya Siap Dilaksanakan
DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 jadwal tahapan rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten/Kota dimulai dari 14 September dan terakhir tanggal 21 September 2024.
Untuk selanjutnya DPT diumumkan mulai tanggal 22 September sampai dengan 27 November 2024. (Ar)
Editor : Redaksi