Didesak Relawan Paslon 02 Sekdakab Jember Bakal Bekukan Bansos Guru Ngaji, Agus MM : Itu Kedholiman 

Reporter : Miftahul Rachman
Keterangan Gambar: Agus MM dan Sekdakab Jember Hadi Sasmito

Jember, JatimUPdate.id - Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito yang bakal membekukan insentif guru ngaji, Beasiswa dan bansos lainnya, memicu kontroversi.

Pasalnya, anggaran itu sudah ditetapkan dalam APBD 2024, melalui pembahasan yang disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif, dimana didalamnya Sekdakab Jember bertindak selaku Tim Anggaran Pemkab Jember. 

Kepada sejumlah media, Hadi Sasmito mengatakan akan mengumpulkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Jember, yang didalamnya ada program bantuan untuk masyarakat Jember, untuk kemudian akan dilakukan evaluasi apakah program bantuan berbasis kemasyarakatan itu sesuai regulasi. 

Jika pembekuan anggaran itu diberlakukan maka lebih 24 ribu guru ngaji akan jadi korban, ribuan mahasiswa dan ribuan masyarakat yang membutuhkan harus menelan kecewa.

Sontak saja, Agus Mashudi, sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dan sosial kemasyarakatan mengaku sangat prihatin dengan keputusan Sekda dan OPD yang membekukan sementara program yang berbasis kemasyarakatan.

"Dan kalau boleh kita klasifikan sebagai kodholiman yang nyata terhadap hak hak masyarakat yang seharusnya saat ini dirasakan," ujarnya, kepada media ini, melalui jaringan WhatsApp nya, pada Selasa (15/10/2024) malam.

Agus memberikan beberapa catatan penting, diantaranya program hibah, bansos dan honor guru ngaji sudah ditetapkan dalam APBD 2024.

"Karenanya gak ada alasan pembenaran untuk membekukan dana bansos, karena sudah memenuhi syarat regulasi. Apalagi, dengan diterapkan program tersebut dalam APBD, maka Perda nya dan turunan piranti regulasi sudah terpenuhi," ujarnya.

Jika alasan pembekuan itu dilakukan untuk menjaga tegaknya netralitas ASN, kata Agus justru paradoks dengan alasan itu, karena keputusan sekda dan OPD dapat dipastikan menguntungkan salah satu calon.

"Definisi netralitas ASN tersebut, malah memicu konflik, yang perlu diperdebatkan secara publik," katanya.

Program hibah, bansos dan honor guru ngaji, menurut Agus adalah program reguler yang sudah berjalan sebelum Ir H Hendy Siswanto menjabat sebagai Bupati Jember, pada tahun 2020.

"Jadi saat ini tinggal melanjutkan, memberikan hak yang seharusnya masyarakat terima, maka sejatinya pengawasan melekat harus dilakukan kepada ASN bukan mempermasalahkan pelaksanan programnya," jelasnya.

Karenanya, jika kebijakan itu diberlakukan, Agus mengatakan merupakan orang pertama yang bakal melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember.

"Andaikan keputusan sikap sekda terabut bisa diklasifikasikan sebagai gugatan sederhana, maka saya adalah orang pertama yang akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jember," ujarnya.

Tak segan Agus menuding gagasan itu sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat Jember, demi kepentingan politik Pilkada yang hanya akan menguntungkan salah satu Paslon, dengan mengorbankan ribuan masyarakat Jember yang sedang membutuhkan.

"Siapapun yang memprakarsai pembekuan sementara program yang berbasis kemasyarakatan, mereka sungguh mendzolimi hak penerima manfaat dan menciderai daripada fungsi APBD," pungkasnya. 

PDI Perjuangan Jember Pasang Badan

Dikonfirmasi mengenai berita yang beredar itu, Sekdakab Jember Hadi Sasmito belum memberikan tanggapan, nomor WhatsApp nya centang satu.

Sementara, menanggapi rencana pembekuan anggaran Bansos itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Jember Widarto menegaskan akan menggugat kebijakan itu, jika memang dilaksanakan.

"Kita punya yurisprudensi, pada saat Pilpres, sudah dibawa hingga ke MK, salah satu yang dipermasalahkan adalah dana bansos, yang menurut sebagian orang akan digunakan untuk kampanye," katanya.

Ketika dibawa dalam sidang MK, kata Sekretaris DPC PDIP Jember itu, tudingan itu terbantahkan semua.

"Karena anggaran sudah dibahas dan disetujui oleh Legislatif dan eksekutif, sudah teranggarkan dan terprogram dengan baik sebelumnya," tegasnya.

Atas dasar yurisprudensi itu, kata Widarto, maka jika ada pihak pihak tertentu yang justru ingin menghambat program yang sudah disepakati sebelumnya, pada APBD 2024, hanya karena Pilkada, 

"Maka kami ingin menyampaikan, bahwa PDI Perjuangan ada digaris terdepan untuk membantu masyarakat. Kami menggugat," tandasnya.

Karena program bansos itu, kata Widarto telah disetujui oleh Pemkab Jember, bersama dengan DPRD Kabupaten Jember, yang mewujud dalam APBD 2024.

"Bahwa dalam pelaksanaannya tidak ingin digunakan untuk kampanye, Monggo Saja. Silahkan semua aparat, semua yang punya kewenangan untuk mengawasi. Harus mengawasinya," katanya.

Tetapi kalau menghentikan agar anggaran Bansos tidak dicairkan, hanya gara gara Pilkada, maka itu merupakan upaya pendoliman terhadap rakyat, menghambat hak hak rakyat.

"Apalagi itu kalau dilakukan oleh ASN, berarti dia melanggar sumpah janjinya, karena memang sumpah janjinya ASN harus menjadi pelayan kepada rakyat," tegasnya.

Jika mengatasnamakan netralitas, dengan menghambat program pemerintah, yang sudah terjadwal sebelumnya, maka tindakannya sebenarnya juga tidak netral.

"Kami pikir, tindakannya yang mengatasnamakan netralitas, tetapi sejatinya justru menunjukkan ketidak netralannya," tegasnya.

Karena dengan tidak menjalankan program yang sudah disepakati pada setahun sebelumnya, Widarto malah mencurigai tindakan itu malah untuk kepentingan Paslon tertentu.

"Apalagi Bupati (Hendy Siswanto) hari ini sudah cuti, maka sejatinya tidak perlu ada yang ditakutkan. Kalau ada ASN yang ditakutkan akan menggunakan untuk kampanye silahkan diawasi," katanya.

Terlebih, jika alasannya hanya karena Pilkada, maka tindakannya itu justru telah merugikan rakyat.

"Padahal Pilkada itu untuk kepentingan siapa, apakah untuk paslon, apakah untuk tim sukses atau untuk kepentingan rakyat Jember," katanya.

Padahal, anggaran bansos itu dibuat untuk kepentingan rakyat, contoh Insentif Guru Ngaji, Bea Siswa, BLT. Karenanya Widarto justru mempertanyakan urgensi Pilkada, jika hanya akan menyengsarakan rakyat.

Widarto meminta untuk menyebarkan kepada seluruh masyarakat Jember, bahwa ada pihak pihak yang tidak senang, rakyat yang membutuhkan, justru dihambat untuk mendapatkan hak haknya.

Padahal, anggaran itu sudah jauh hari diprogramkan, dan dihambat hanya untuk kepentingan politik Pilkada. 

"Agar rakyat tahu, siapa yang sesungguhnya berpikir untuk kepentingan rakyat, dan siapa yang hanya berpikir untuk kepentingan politik praktis," tandasnya.

Mereka yang tidak senang dengan insentif guru ngaji, akan berhadapan dengan guru ngaji, mereka yang tidak senang adanya beasiswa, akan berhadapan dengan mahasiswa, begitu juga dengan BLT.

"Dan kami tegaskan, PDI Perjuangan akan berada di garda terdepan membela kepentingan rakyat Jember," tegasnya.

Desakan AMCJ 

Pembekuan yang akan dilakukan Sekdakab Jember itu sepertinya berdasarkan pada desakan relawan Pemenangan 02 Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cinta Jember.

Dalam pers rilisnya, pada poin 1, Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Jember (AMCJ) Kustiono Musri menegaskan permintaannya untuk menyelamatkan uang rakyat dari syahwat mempertahankan kekuasaan dengan menjadikan APBD sebagai modal pemenangan incumben dalam Pilkada Jember 2024, dengan cara menunda pemberian bantuan sosial, baik tunai maupun non tunai, bea siswa pelajar, pencairan honor guru ngaji, pemberian bantuan peralatan kerja, rehabilitasi tempat ibadah, dan semua belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, setelah pelaksanaan Pilkada tanggal 27 Nopember 2024.

Melalui rekaman suaranya, saat ditanya tentang upaya Pemkab Jember membekukan anggaran bansos itu, Kustiono menegaskan dukungannya terhadap sikap Sekdakab Jember.

"Kita mengapresiasi sikap sekda seperti itu, yang seharusnya tanpa desakan dari siapapun wujud netralitas ASN itu diwujudkan dengan sikap kebijakan seperti itu," katanya.

Harusnya, kata Kustiono sudah dilakukan oleh Pemkab Jember sejak dari awal menyusun anggaran, bukan karena adanya PJs Bupati Jember, atau desakan dari pihak manapun.

"Prinsip dasar di ASN, undang undang juga mengatur, 6 bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada mutasi, dan sebagainya, itu demi menjaga netralitas ASN," ujarnya.

Dalam hal anggaran, menurut Kustiono rawan dipolitisasi dan dimanipulasi untuk kepentingan petahana. 

"Maka dengan kebijakan sekda Jember, kami mengapresiasi, wong memang itu yang kami inginkan," tegasnya.

Pihaknya akan tetap mendesak agar Pansus Pilkada tetap berjalan, agar kebijakan Sekdakab Jember itu dapat diawasi oleh DPRD Kabupaten Jember.

"Siapa yang bisa mengawasi kebijakan sekda itu tidak dilanggar, yang punya kewenangan kan DPRD," ujarnya.

Menurut Kustiono sulit mempercayai ASN untuk tetap netral. 

"Intinya kami mengapresiasi kebijakan sekda Jember untuk menunda realisasi bansos hingga selesai Pilkada," katanya.

Kustiono mempertanyakan alasan rencana pencairan anggaran bansos dilakukan menjelang Pilkada.

"Selama ini ASN kemana saja, yang kita tahu anggaran sudah di dok sebelum tahapan Pilkada kan," katanya.

Gerakan AMCJ, kata Kustiono bukan berarti hendak menghambat rakyat untuk menerima hak haknya. 

"Tetapi kita tidak ingin guru ngaji dikapitalisasi untuk kepentingan Pilkada dan politik," tegasnya.

Justru, ingin mengangkat harkat dan martabatnya guru ngaji untuk menerima haknya secara benar.

"Dukung siapapun, honor guru ngaji itu kan haknya guru ngaji, Karen itu uang rakyat yang didok oleh DPRD bersama sama (eksekutif)," katanya. (MR) 

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru