Gigih Perjuangkan Kotak Kosong, RDS Geruduk Gedung DPRD Surabaya

Reporter : Ibrahim
RDS bersama Komisi A DPRD Surabaya, dok JatimUpdate.id/Roy

Surabaya, JatimUPdate.id - Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) menggeruduk gedung DPRD Surabaya, mereka menyampaikan aspirasi legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong

Roby Iwan Setiawan Korlap RDS mengatakan, pihaknya mengadu ke Komisi A lantaran KPU Surabaya tidak membuka ruang terbuka diskusi terkait kepesertaan kotak kosong di Pilwali Surabaya.

"Kami sambat ke DPRD bahwa KPU tidak membuka ruang diskusi seluas-luasnya, dan mereka nggak ada alasannya," kata Roby Iwan Setiawan, Kamis (24/10).

Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat, aksi dan somasi untuk menghentikan tahapan Pilkada Serentak 2024 ke KPU Surabaya.

"Surat kita tidak dijawab kita aksi berkali-kali juga tidak ada tanggapan bahkan kita sudah melakukan dua kali somasi ke KPU Untuk menghentikan tahapan Pilkada," tuturnya.

Menurutnya, tuntutan dihentikannya tahapan pilkada karena belum ada kebasahan kompetitor, yang dibiarkan menggelinding menjadi pembenar opini publik.

"Kami ingin kenghentikan pilkada, sebab belum adanya keabsahan tentang kolom kosong yang menjadi kompetitor atau apa ya secara opini dibiarkan, bahwa subjek hukum ini tidak ada menurut kita," ujarnya.

Roby menyebut, konsekuensi dengan calon tunggal di Pilwali Surabaya, dipastikan pasangan Eri Cahyadi-Armuji akan menang secara aklamasi.

Maka dari itu, pihaknya tergugah menyelamatkan anggaran Rp 170 M

"Kalau calonnya cuma satu, paslon Erji dengan nomor 1, konsekuensi menurut kita ya Surabaya (menang)  aklamasi, kita selamatkan saja itu anggaran Rp 170 M, ya hentikan saja tapi kan harus ada regulasi itu entah itu Perpu atau apa?" demikian Roby Iwan Setiawan. (Roy)

Baca juga: Raperda Hunian Layak Rampung: Masa Kontrak Penghuni Rusunawa Maksimal 12 Tahun, Wajib KTP Setempat

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru