Jakarta, JatimUPdate.id - Indonesia kembali dihadapkan pada polemik mengenai kedaulatan wilayah setelah Joint Statement antara Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping pada 9 November 2024. Dalam butir kesembilan pernyataan bersama tersebut, disebutkan adanya rencana pengembangan bersama (joint development) di wilayah dengan klaim yang saling tumpang tindih. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai langkah ini sebagai kebijakan yang berpotensi merubah posisi strategis Indonesia di kawasan.
"Apakah yang dimaksud dengan “overlapping claims” dalam pernyataan tersebut mengacu pada klaim sepuluh garis putus oleh China, yang selama ini berbenturan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara?,"ujar Hikmahanto lewat rilis yang diterima Jatim Update Senin, (11/11/2024)
Baca juga: Gerindra Surabaya: Becak Listrik Prabowo untuk Tukang Becak Usia 55 Tahun ke Atas
Menurutnya, bila benar demikian, kebijakan Indonesia tampak berubah drastis dari sikap yang selama ini menolak klaim sepihak China tersebut. Hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia secara tegas tidak mengakui klaim sepuluh garis putus yang diajukan oleh China. Sikap ini didasari fakta bahwa klaim tersebut tidak diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), di mana baik Indonesia maupun China adalah negara peserta.
Bahkan, menurutnya, pada tahun 2016, Permanent Court of Arbitration (PCA) menegaskan bahwa klaim sepihak China itu tidak sah dan tidak sesuai dengan UNCLOS.
" Selama ini, pemerintah Indonesia juga konsisten untuk tidak melakukan perundingan terkait batas maritim dengan China, mengingat tidak ada basis hukum untuk klaim sepuluh garis putus tersebut,"katanya.
Namun, Hikmahanto menilai bahwa jika joint statement tersebut benar-benar diterapkan sebagai dasar joint development, maka Indonesia secara implisit mengakui klaim China atas wilayah tersebut. Ini dapat menimbulkan preseden yang mengkhawatirkan, terutama bagi negara-negara ASEAN lain yang juga bersinggungan dengan klaim sepuluh garis putus, seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei.
Hikmahanto menambahkan bahwa potensi pengakuan klaim sepihak China di Natuna Utara dapat mengundang ketidakpuasan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Jepang, yang menilai kebebasan pelayaran di wilayah tersebut sebagai kepentingan strategis.
"Sikap Indonesia yang berubah dapat mengundang kekecewaan internasional serta menimbulkan perubahan signifikan dalam politik kawasan,"sambungnya.
Baca juga: Helipad Dekat Makam Kakek Presiden Prabowo Dibangun Pakai Dana APBN, Anggaran Capai Rp 1,4 Miliar
Menurutnya, bila benar-benar ada rencana joint development di wilayah yang diklaim, seharusnya Presiden Prabowo berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini penting agar keputusan tersebut mendapat legitimasi dan pertimbangan dari wakil rakyat, terutama menyangkut aspek kedaulatan dan kepentingan strategis nasional.
Jika realisasi joint development ini terjadi tanpa konsultasi yang jelas, menurut Hikmahanto, maka ada banyak aturan perundang-undangan di Indonesia yang akan dilanggar.
"Selain itu, hal ini dapat memberikan kesan bahwa Indonesia tidak konsisten dengan kedaulatannya di wilayah Natuna Utara, di mana ZEE telah diakui secara internasional,"katanya.
Keuntungan dari kerja sama ini, menurut Hikmahanto, tampak lebih banyak berpihak pada China. Dalam konteks geopolitik, posisi China di Laut China Selatan akan semakin kuat jika joint development ini benar-benar diterapkan.
Baca juga: Prabowo Tegaskan UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi APEC
"Bahkan, China dapat menggunakan kerja sama ini sebagai bukti bahwa Indonesia telah menerima klaim sepihaknya, yang akan mempengaruhi persepsi internasional terhadap posisi Indonesia,"tuturnya.
Di sisi lain, realisasi joint development dengan China dapat bertentangan dengan pernyataan Prabowo di pidato pertamanya sebagai Presiden. Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia akan bersikap netral dalam kompetisi antara negara-negara adidaya, namun keputusan ini justru bisa dipandang sebaliknya.
Hikmahanto mengingatkan bahwa sikap Indonesia terhadap China akan berpengaruh terhadap stabilitas kawasan ASEAN. Jika Indonesia terkesan menyetujui klaim China, hal ini dapat menimbulkan keresahan di antara negara-negara tetangga dan merusak solidaritas ASEAN, terutama yang bersangkutan dengan sengketa maritim di Laut China Selatan (*).
Editor : Redaksi