Komisi A: Resto di Aplikasi Makanan dan Minuman Daring Banyak Menyediakan Produk Alkohol

Reporter : Ibrahim
Yona Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Surabaya, JatimUPdate.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, restoran yang terdaftar di aplikasi makanan dan minuman daring banyak menyediakan produk alkohol. 

Menurutnya, minuman beralkohol (Mihol) tersebut bisa diantar langsung ke depan pintu konsumen tanpa perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU). 

Baca juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili 

"Mihol ini kategori B dan C dijual melalui aplikasi online di Surabaya. Ini tidak ada regulasi yang mengatur peredaran mihol melalui platform digital, sehingga berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda." kata Yona, Kamis (14/11).

Yona menekankan pemerintah tidak hanya berfokus pada razia dan pengawasan di RHU saja. Namun mengantisipasi penjualan mihol di luar RHU. 

Baca juga: HUT ke-18 Gerindra, Legislator Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Kawal Program Prabowo

Pasalnya sebut legislator Partai Gerindra tersebut, penjualan Mihol melalui platform dogital memicu penyalahgunaan. Anak muda bisa memanfaatkan akun orang lain yang berumur 21 tahun. 

“Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator. Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” jelasnya.

Baca juga: Raperda Hunian Layak Rampung: Masa Kontrak Penghuni Rusunawa Maksimal 12 Tahun, Wajib KTP Setempat

Yona menduga penjualan mihol melalui aplikasi online jadi salah satu faktor penyumbang meningkatnya kriminalitas di Surabaya.

“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi. Penjualan mihol secara online ini berdampak luas, dan dapat menjadi salah satu faktor meningkatnya kriminalitas di Surabaya,” demikian Yona Bagus Widyatmoko. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru