Jember, JatimUPdate.id - Merasa telah menjadi korban persekusi, Abdurrahman anggota PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Desa Kramat Sukoharjo Tanggul Jember, melapor ke Mapolres Jember, pada Rabu (20/11/2024).
Kedatangan Abdurrahman ke Mapolres Jember didampingi kuasa hukumnya Budi Hariyanto SH, untuk melaporkan tindakan persekusi yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap dirinya.
Baca juga: 2 Honorer Embat Alat Rekam e-KTP Milik Dispendukcapil Jember
Peristiwa yang menimpa Abdurrahman terjadi pada Senin (18/11/2024) malam, saat dirinya berada dirumah Abdul Ghofur, ketua Panwascam Tanggul, di Desa Manggisan.
Melalui Budi Hariyanto SH, menjelaskan bahwa ada sekitar 10 orang yang dilaporkan, yang diduga telah melakukan persekusi kepada kliennya.
Kronologinya, menurut Budi, semula kliennya diundang untuk hadir dirumah Abdul Ghofur. Ketika acara sedang berlangsung, tiba tiba datang beberapa orang, yang serta merta menuduh kliennya memiliki sebuah aplikasi Gerak Juang.
"Saat itu klien kami membantah, jika di hp nya ada aplikasi tersebut, namun beberapa orang yang mendatanginya tidak percaya, dan minta agar klien saya membuka hp nya, karena klien saya tidak mau, hpnya dirampas dan diserahkan ke Polsek Tanggul," ujar Budi.
Selang sehari berikutnya, pada hari Selasa (19/11/2024) Budi bersama Abdur Rahman menemui Kapolsek Tanggul, untuk mengambil hp yang disita di Mapolsek Tanggul.
"Saat saya mendampingi klien saya menemui Kapolsek untuk mengambil HP, saya juga ketemu mas Fajar, salah satu yang diduga ikut melakukan persekusi," ujar Budi.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Melalui Ekpedisi
Dihadapan Kapolsek Tanggul, mereka bersama-sama membuka hp untuk mengecek HP milik Abdurrahman.
"Setelah dilakukan pengecekan, kami tidak menemukan aplikasi yang dimaksud oleh terduga pelaku persekusi," ujar Budi.
Mendapati tuduhan tidak terbukti, Budi segera memberikan somasi kepada para terduga pelaku, untuk meminta maaf melalui media sosial, serta meminta menghapus vidio persekusi yang terlanjur menyebar di ruang publik.
"Namun hingga 1 kali 24 jam, sesuai permintaan klien kami, permintaan maaf tidak kunjung dilakukan oleh terduga pelaku. Karenanya, hari ini kami melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember," jelas Budi.
Baca juga: Program Ayahku Mengajar, Polisi Di Jember Dapat Ijin Khusus Mengajar Di Sekolah
Terhadap kejadian itu, Budi berharap, Polres Jember menyikapi laporannya dari sudut pandang Pilkada, karena kasus persekusi yang dialami klienya bersifat pribadi, dan ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus ini jelas ada tindak pidananya, yakni pasal 335 sampai 337 KUHP tentang persekusi dan juga pasal 27 UU ITE, kami harap Polres Jember benar benar memberi atensi terhadap apa yang dialami klien kami, mengingat kasus ini dilakukan oleh kelompok yang diduga pendukung salah satu Paslon," harapnya.
Selain itu, Budi juga mengingatkan, agar para pihak tidak bermain hakim sendiri dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum, saat menemukan adanya dugaan penyelenggara pemilu yang diduga tidak netral.
"Jika memang ditemukan adanya penyelenggara tidak netral, lebih baik dilaporkan ke Bawaslu atau ke Sentra Gakumdu, dimana salah satunya ada pihak Polres Jember," saran Budi. (MR)
Editor : Miftahul Rachman