LBH Semarang : Usut Tuntas Tewas Tertembaknya Pelajar SMKN 4 Semarang Oleh Diduga Oknum Polisi

Reporter : Yuris. T. Hidayat
suasana pintu gerbang SMKN 4 Semarang

 

Semarang, JatimUPdate.id : Pada 24 November 2024 dini hari, seorang anggota Polisi melakukan penembakan kepada dua orang pelajar di Semarang, salah satu korban meninggal dunia, terkena tembakan di bagian pinggul sampai peluru menembus tubuh, sementara lainnya harus dirawat di Rumah Sakit Dr. Kariadi Kota Semarang.

Baca juga: Belum Ada Kejelasan Terkait Laporannya, Ameng Mengaku Takut Buka Restoran

Secara khusus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang membagikan rilis resmi kepada sejumlah redaksi media dan diterima Redaksi JatimUPdate.id pada Selasa 26 November 2024.

Dalam rilis LBH Semarang itu menyebutkan bahwa penembakan ini bermula ketika Korban sedang mengendarai motor pada hari Sabtu, tanggal 24 November 2024 di sekitar Perumahan Paramount, Kalipancur Semarang Barat.

Pada saat itu, korban tidak sengaja menyenggol motor aparat Kepolisian, tak terima disenggol polisi tersebut mengeluarkan pistol dan menembak korban. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kariadi, setelah beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Pada kontek itu, Kapolrestabes Semarang, langsung menanggapi peristiwa penembakan tersebut dan mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari penanganan tawuran dan meminta masyarakat mendukung tindakan kepolisian tersebut.

Secara khusus Polisi menyebut bahwa korban merupakan anggota geng Tanggul Pojok yang sedang melakukan tawuran di Semarang Barat.

Dalam proses pencarian informasi dan fakta, LBH Semarang menyatakan bahwa tuduhan Polisi ini berbeda dengan kesaksian keluarga, guru, teman , warga sekitar dan Satpam perumahan tempat kejadian.

Baca juga: Razia Balap Liar Di Surabaya, 110 Motor Diamankan Polisi

Bahkan LBH Semarang berusaha mencari kesaksian lain dari beberapa media seperti Tempo dan Tribunjateng dan media sosial pelajar.

Dari beberapa media menyebutkan bahwa menurut keluarga, guru dan teman korban. Korban adalah murid baik dan berprestasi dan tergabung dalam paskibraka, sehingga tidak mungkin melakukan tawuran. Selain itu, Satpam dan warga sekitar juga mengatakan bahwa hari itu tidak ada tawuran di daerah tersebut.

Potret tindakan sewenang-wenang aparat dengan menggunakan senjata api tidak hanya sekali terjadi, baru-baru ini polisi juga diberitakan melakukan penembakan antar sesama anggota kepolisian hingga menyebabkan korban jiwa yang terjadi di Solok Selatan. Pada tahun 2023 polisi juga melakukan penembakan terhadap masa aksi demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua Kabupaten Yahukimo, dua orang masa aksi meninggal dunia akibat penembakan tersebut.

Pada Tahun 2022 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah polisi juga diberitakan telah melakukan penembakan terhadap masa aksi demonstrasi menolak izin tambang PT Trio Kencana yang mengakibatkan seorang demonstrasi meninggal dunia. Peristiwa lain yang sampai sekarang belum mendapat kebenaran dan keadilan adalah 131 korban meninggal Kanjuruhan.

Baca juga: Buron

Kapolres Semarang dan seluruh Polisi di Indonesia perlu tahu dan disadarkan bahwa tindakan penembakan sewenang-wenang hingga merenggut nyawa manusia tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun dan terhadap siapapun. Pembunuhan yang dilakukan oleh aparat kepolisian jelas telah bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2005 Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan “setiap orang mempunyai hak hidup, bahwa hak hidup merupakan hak yang dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.

Berdasarkan hal-hal dijelaskan di atas, sebagaimana tertulis dalam rilis resminya, LBH Semarang menutut :

Perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat
Menutut pengusutan kasus yang transparan dan berkeadilan bagi korban dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.
Meminta kepada Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, Kompolnas untuk terlibat dan melindungi keluarga, teman, pihak sekolah dan saksi-saksi lainnya.

Dalam rilis resmi LBH Semarang juga mencantumkan nomor kontak sebagai narahubung yaitu Syamsuddin Arief dengan nomor kontak 0853-2524-9293 dan Ridho  dengan nomor kontak 0813-1635-9773. (yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru