Surabaya, JatimUPdate.id - Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali menggeruduk gedung DPRD Surabaya. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan beroperasinya diskotik di kota Pahlawan yang tidak mengantongi izin.
Hal itu disampaikan Ketua AMI Baihaki Akbar saat diterima Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (2/12).
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Baihaki mengatakan, selain dugaan tidak berizin, diskotik di Surabaya terindikasi sebagai sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perdagangan manusia dan pengoplosan miras.
"Kami menyampaikan ke rekan-rekan komisi B bahwa Ada dugaan diskotik yang tidak memiliki izin tapi tetap beroperasi, kemudian adanya dugaan diskotik yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba perdagangan manusia dan pengoplosan miras," beber Baihaki.
AMI juga menyayangkan, anak di bawah umur dibiarkan masuk ke dalam diskotik. Menurutnya, itu bertentangan dengan Kota Surabaya yang memperoleh predikat adalah kota ramah anak.
"Dan kami menyesalkan terkait adanya diskotik yang membiarkan anak di bawah umur masuk ke dalam Diskotik. Ini bertentangan dengan apa yang disampaikan pada saat itu oleh Walikota bahwa Kota Surabaya adalah kota ramah anak," sergahnya.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Mala dari itu, dia menantang Komisi B melawan pengusaha diskotik yang curang, culas tapi melakukan penggelapan pajak.
"Jadi kami sebagai warga Kota Surabaya meminta kepada komisi B, Ayo bersama-sama kami untuk melakukan perlawanan terhadap pengusaha-perusaha yang curang, yang culas, yangdi mana dia mempunyai peruusahaan bergerak di bidang diskotik tapi dia melakukan penggelapan pajak." tegas Baihaki.
Wakil ketua Komisi B Mochamad Machmud mengatakan, semangat AMI sejalan dengan keinginan pihaknya untuk menutup tempat hiburan malam yang tak memiliki izin.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Machmud menambahkan, AMI juga berharap dunia malam atau tempat hiburan yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, perdagangan orang juga panti pijat plus plus tidak boleh beroperasi.
"Dan mereka semua berharap, supaya tidak ada itu lagi tempat yang seperti itu. Nah ini semangatnya sama (dengan Komisi B), bagus menurut saya bagus." demikian Mochamad Machmud. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat