Surabaya, JatimUPdate.id - Legislator Senior PDI Pejuangan Surabaya, Baktiono, merespons positif pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta DPRD sering melakukan sidak ke lapangan.
Baktiono menegaskan, sidak itu merupakan salah satu fungsi, tugas DPRD selain kewajiban pokoknya membikin peraturan daerah atau legislasi
Baca juga: LKPJ Wali Kota 2025, DPRD Soroti Ketahanan Pangan hingga Sampah
"Jadi apa yang disampaikan oleh wali kota ini juga merupakan salah satu fungsi dan tugas sebagai wakil rakyat. Memang tugas pokoknya itu membuat peraturan daerah atau legislasi." kata Baktiono, Selasa (14/1).
Selain itu fungsi budgeting, memberikan anggaran, merancang, mengesahkan bersama-sama pemerintah kota, sekaligus fungsi pengawasan.
Baca juga: Komisi D Usul Skema Khusus SPMB, Wilayah Padat Penduduk Minim SMP Negeri
Pun fungsi lainnya menjaring aspirasi masyarakat, untuk diperjuangkan menjadi kebijakan di pemerintah kota.
"Jadi kami menerima laporan masyarakat. Baik langsung maupun tidak langsung, online maupun offline, WA maupun telpon," beber anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.
Baca juga: Penataan Pasar Unggas, Pedagang: Ruang Penataan Banyak, Tak Harus Jauh dari Basis Pasar
Ia menjelaskan, DPRD juga terjun langsung melihat kondisi warga untuk memastikan permasalahan yang terjadi. Misalnya dampak banjir, dan usulan untuk pembangunan paving.
"Warga itu sudah kirim dengan sendirinya hal-hal itu aduan kepada kita. Kami tetap turun, baik Rmresmi maupun enggak resmi, ya turun." demikian Baktiono
Editor : Miftahul Rachman