Surabaya, JatimUPdate.id - Wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai tanggapan kritis dari berbagai pihak.
Rizki Wanda Budiman atau yang akrab dipanggil Mas Rizki, pemerhati sosial Areknom Suroboyo, menilai langkah tersebut kurang tepat.
Baca juga: Wabup Sidoarjo Sidak Dapur SPPG di Tarik, Pastikan Kebersihan dan Sistem Distribusi Sesuai Standar
“Dana zakat itu sudah ada aturan dan ketentuannya, terutama terkait sasaran penerimanya,” ujar Mas Rizk, Minggu (19/1).
Ia menegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf atau golongan penerima yang telah diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60.
“Sasaran dana zakat itu jelas, yaitu delapan asnaf. Sementara program Makan Bergizi Gratis menyasar semua anak sekolah. Tidak semua anak sekolah masuk dalam kategori delapan asnaf penerima zakat,” tegasnya.
Mas Rizki juga mengingatkan delapan asnaf zakat meliputi:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan primer.
2. Miskin: Orang dengan penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Baca juga: Ranjau di Garis Dalam: Anatomi Politik MBG
3. Amil: Pengelola zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran.
4. Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab: Orang yang terbelenggu atau tertindas.
6. Gharim: Orang yang terlilit utang untuk bertahan hidup.
Baca juga: Dari Gizi hingga Gadget: Pesan Heru Tjahjono untuk Masa Depan Anak Indonesia
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah atau berjihad.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Mas Rizki menambahkan, pemerintah perlu mencari cara lain untuk mendanai program MBG tanpa membebani masyarakat kecil.
“Perlu inovasi dan kreativitas dari pemerintah dalam mencari sumber dana. Upayakan agar tidak membebani rakyat kecil,” demikian Rizki Wanda Budiman (Roy)
Editor : Miftahul Rachman