Pemkot Tidak Mempermasalahkan Dana Zakat untuk MBG, DPRD Anggap Itu Tidak Relevan
Surabaya, JatimUPdate.id - Pimpinan DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan, dana zakat tidak relevan digunakan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun Walikota Surabaya Eri Cahyadi tidak mempermasalahkan hal itu.
Menurutnya dana zakat dan MBG merupakan dua hal yang terpisah, dan masyarakat yang berzakat lahir dari kedermawanan untuk membagikan sebagian rezekinya.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Menurut saya tidak relevan. Jadi dua hal yang terpisah itu. Orang berzakat itu mengisikan sebagian rezekinya untuk maksud yang dituju." tukas Fathoni, Selasa (28/1).
Fathoni menjelaskan, program MBG merupakan intervensi negara untuk membangun SDM unggul di masa yang akan datang dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Fathoni menekankan, dana Program MBG harus bersumber APBN, APBD provinsi dan kabupaten/kota tanpa harus melibatkan dana zakat.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Namun, jika ada masyarakat yang dermawan ingin memberikan sebagian hartanya untuk mendukung program MBG langsung ke sekolah tanpa melibatkan pemerintah. Ya monggo saja orang berzakat kan tidak boleh ditolak." tegasnya.
Maka dari itu, Ketua DPD Partai Golkar Surabaya itu menegaskan, bila program MBG menggunakan dana zakat sangat tidak relevan.
"Tapi kalau kemudian program resmi ini sumbernya diambilkan dari sedikit dana BAZNAS, saya pikir tidak relevan." demikian Arif Fathoni.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak mempermasalahkan skema pembiayaan MBG. Termasuk melalui Baznas. Sebab, selain untuk fakir miskin dan kaum dhuafa, zakat juga untuk menggerakkan ekonomi hingga mengentaskan kemiskinan di daerah masing-masing.
"Kalau saya, mau lewat Baznas, mau lewat APBD, saya setuju, yang penting dibuat untuk masyarakat Surabaya, yang penting meningkatkan kemampuan anak-anak Surabaya," kata Eri Rabu (22/1). (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat