Kejari Bondowoso Terima Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Di Kecamatan Cerme dan Tamanan
Bondowoso, JatimUPdate.id,- Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang terjadi pada dua desa di Kabupaten Bondowoso.
Dua desa yang diadukan yakni Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, dan Desa Sumber Anom Kecamatan Tamanan.
Adi Harsanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso mengatakan, aduan yang dilayangkan, yakni terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD).
Namun, oleh pelapor ditengarai tidak dilaksanakan. Kegiatan yang diadukan ada beberapa kegiatab, baik program yang berbentuk fisik, atau pun lainnya.
"Yang diadukan ya program desa yang menggunakan dana desa, ada yang tidak dilaksanakan," kata Adi, saat dikonfirmasi media, Sabtu (1/2/2025).
Terkait aduan tersebut, Adi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan itu. Yakni meminta laporan audit dari Inspektorat sebagai langkah awal untuk melakukan koordinasi.
Adi mengatakan, terdapat MoU antara Kejagung, Kemendagri, hingga Polri di pusat yang turun ke bawah terkait pengawasan dana desa.
"Setiap ada laporan ya kita tindak lanjuti kebenaran laporannya itu," tegasnya.
Adi membenarkan bahwa akhir-akhir ini masyarakat kian ikut andil dalam mengawasi penggunaan dana desa agar dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Diketahui pada beberapa hari sebelumnya, ada laporan dari aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso yang melaporkan dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Tamanan Bondowoso.
Hal itu menurut Adi, dinilai sesuatu yang positif. Oleh karenanya, Adi pun mengingatkan agar pemerintah desa melaksanakan dan mempertanggung jawabkan penggunaan DD sesuai aturan.
Ia pun menyampaikan, manakala ada Kades yang kurang paham tentang perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana desa, maka bisa dikonsultasikan.
"Jangan sampai ada penyimpangan. Jangan sampai laporannya ada, pekerjaannya tidak ada. Itu kan sudah menyimpang," pungkas Adi.
Sebagai informasi, atas aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cerme, Kejaksaan Negeri Bondowoso sudah memanggil warga untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ramban Kulon. Sebagaimana yang diberitakan media, pada Jum'at (31/1).
Editor : Yuris. T. Hidayat