KIM Jember Desak Transparansi Informasi Dana Desa 

Reporter : -
KIM Jember Desak Transparansi Informasi Dana Desa 
Keterangan Gambar: RDP antara KIM Jember dengan Komisi A DPRD Kabupaten Jember

Jember, JatimUPdate.id - Pemanfaatan Dana Desa selama ini dinilai masih belum berjalan sebagaimana harapan, sehingga menimbulkan banyak dugaan terjadinya penyimpangan. 

Karenanya Komite Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Jember, mendesak agar Pemerintah Desa melakukan transparansi informasi pemanfaatan dana desa.

Baca Juga: Dana Desa dan KDMP: Polemik Baru di Tingkat Desa, Ketua Organisasi Desa Akan Gelar Rapat Bahas Kebijakan Baru

Seperti terungkap saat KIM Jember Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (03/02/2025).

Hadir dalam RDP itu diantaranya Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Inspektorat Pemkab Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta beberapa elemen masyarakat lainnya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono merespon baik dorongan KIM Jember, agar Pemerintah Desa menjalankan Transparansi Informasi, yang dapat diakses oleh publik.

"Melalui pertemuan ini, kami mohon kepada DPMD, untuk menekankan kepada Camat dan Kepala Desa agar segera menjalan transparansi informasi dalam pemanfaatan dana desa," ujar Legislator Partai Nasdem itu.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Kholil Asy'ari meminta kriteria yang jelas terkait dengan transparansi dana desa.

"Apakah boleh semua data diketahui publik, atau bagaimana, ini perlua kriteria yang jelas," ujar Legislator Partai Golkar itu.

Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Siswono menjelaskan bahwa dalam pengelolaan pemerintahan desa, masih terjadi ketimpangan Sumber Daya Manusia. 

"Tidak semua Kepala Desa di Kabupaten Jember memiliki kompetensi yang cukup, karenanya gak cukup hanya sekedar dilakukan kursus pimpinan, melainkan dibutuhkan bimbingan yang lebih intensif," ujar Legislator Partai Gerindra itu.

Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Nurhasan menekankan pentingnya peran Pendamping Desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa. 

"Saya punya pengalaman, ketika desa saya menyusun rencana pembangunan dari anggaran dana desa, pendamping desa tidak mau merubah RAB yang terlalu berlebihan," ujar Politisi PKS itu.

Pendapat KIM Jember 

Koordinator KIM Jember Miftahul Rachman menyampaikan bahwa kemiskinan, pengangguran, stunting, pemberdayaan masyarakat, dan partisipasi publik, masih menjadi isu sentral.

"Padahal isu isu itu menjadi tolak ukur keberhasilan penggunaan dana desa," ujarnya.

Untuk itu, menurut Ketua LSM Format Kustiono Musri menekan kan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pendamping desa.

"Jika memang tidak berkompeten, ya harus dievaluasi," ujarnya.

Warga Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Abdul Hadi menyebut bahwa di desanya terjadi dugaan pelanggaran hingga mencapai 800 juta lebih, dari anggaran dana desa sebesar 1,2 miliar.

"Kami sudah sampaikan dugaan pelanggaran ini melalui Inspektorat Pemkab Jember," katanya.

Perwakilan Mahasiswa Gilang Gibran Alfikri menyoroti pemberitaan tentang adanya dugaan proyek fiktif.

"Kami membaca pernyataan Mendes Yandri di Media, bahwa dia menemukan proyek fiktif yang bersumber dari dana desa, hal ini jangan sampai terjadi di Kabupaten Jember," ujarnya.

Ketua LSM LAPPAP Jember Sullam indikasi adanya proyek fiktif memang terjadi. Sepanjang yang diketahuinya, ada proyek pembangunan gapura yang nilainya Rp 70 juta, tetapi dalam pelaksanaannya hanya menggunakan anggaran Rp 35 juta.

"Kalau hanya laporan admistrasi, ya semua tampak seperti baik baik saja, tetapi berbeda dalam pelaksanaannya," sergahnya.

Sementara Warga Desa Bangsalsari Syaiful menyoroti adanya Kepala Desa yang berlagak seperti raja kecil, dan mengabaikan pelayanan publik.

"Bagaimana kalau kepala desa tidak masuk kerja hingga 28 hari, kan layanan publik menjadi terganggu," katanya.

Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Pajang Daftar Penerima PBI di Desa

Tanggapan DPMD Jember 

Kepala DPMD Jember Adi Wijaya , kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa desakan KIM Jember untuk dilakukan Transparansi Informasi Dana Desa merupakan hal yang wajar harus dilakukan.

"Saya pikir ini hal yang baik, senyampang bermaksud untuk memperbaiki pemerintahan desa," ujarnya.

Adi menekankan bahwa permasalahan Desa dinamikanya cukup tinggi, yang berkaitan dengan regulasi dan kultur di masyarakat, juga terkait dengan transparasi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan desa.

"Kami akan lakukan evaluasi sambil jalan, untuk melakukan penyempurnaan," ujarnya.

Untuk memperbaiki kemampuan manajemen Pemerintahan Desa, kata Adi Wijaya, DPMD Jember telah menjalankan program Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis CMS (Cash Manajemen System).

"Dengan aplikasi ini sudah tidak lagi memegang uang kontan, kecuali yang sudah dibatasi, kami akan melakukan secara digital," jelasnya.

Untuk aplikasi CMS masih dijalan di 3 desa, yang akan dikembangkan kepada 28 desa mewakili masing masing kecamatan.

"Jika ini berhasil, maka akan diberlakukan untuk 226 desa di Kabupaten Jember," katanya.

Program itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang disarankan kepada daerah yang sudah siap.

"Dan Jember sudah menyatakan siap, tinggal menunggu ijin dari Mendagri untuk kemudian melakukan supervisi," jelasnya.

Serta penggunaan sistem digital lainnya, yang mendorong agar tidak perlu lagi Aparat Pemerintah Desa mendatangi DPMD. 

"Mereka cukup cukup upload data saja," katanya.

Baca Juga: Kajari Padang Lawas Diduga Pungli Kepala Desa, Jamintel Reda Manthovani Beri Peringatan Tegas

Untuk mendorong adanya transparansi informasi dana desa, DPMD Jember juga menggunakan media sosial, dan media cetak.

"Hal yang menarik disini adalah masalah PPID (pejabat pengelola informasi dokumentasi) kami mohon kepada aparat pemerintah desa untuk membangun sistem informasi melalui website," ujarnya.

Masalah PPID, Adi Wijaya mengakui dalam pelaksanaannya masih beragam.

"Kami dengar, masalahnya memang pada kapasitas operator, dan kemampuan untuk melakukan upgrading dan updating informasi, sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Pusat," jelasnya.

Terhadap pemerintah desa yang belum melaksanakan sesuai ketentuan, Adi Wijaya belum memberlakukan reward and punishment, lebih memilih melakukan bimbingan.

"Kami lebih memilih pendekatan dengan bimbingan, setiap hari Senin apel bersama di desa, untuk mengevaluasi kira kira yang menjadi hambatan di desa," katanya.

Tanggapan Inspektorat Pemkab Jember 

Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno Sembodo Cahyadi menyatakan sependapat terkait dengan transparansi informasi publik.

"Wilayahnya memang pada keseimbangan, karena menurut undang undang keterbukaan informasi publik ada informasi yang bisa diakses dan ada yang dikecualikan," paparnya.

Dalam pelaksanaannya dapat diformulasikan bersama, yang dikuatkan melalui Keputusan Kepala Daerah.

"Silahkan dibahas bersama sama dengan teman teman pemerintah desa. Pad

a dasarnya ada yang memang perlu dipublikasikan dan ada yang tidak perlu," tandasnya. (MR/Slmt) 

Editor : Miftahul Rachman