Jalan Puger - Rambipuji Sempat Hancur, PT Imasco Mengaku Tak Langgar Regulasi
Jember, JatimUPdate.id - Meski jalan sepanjang 22 Km antara Kecamatan Puger menuju Kecamatan Rambipuji sempat mengalami hancur total, PT Semen Imasco Asiatic Puger mengaku tidak melanggar regulasi.
"Selama ini kami tidak melanggar regulasi," kata Humas PT Imasco Fendy, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Dinas Binamarga Provinsi Jawa Timur, Dinas Binamarga Kabupaten Jember, Dishub Provinsi Jawa Timur dan Dishub Kabupaten Jember, pada Senin (10/02/2025).
Baca Juga: Diterpa Hujan Jalan Bandealit Rusak Parah, Komisi C DPRD Jember Sebut Perencanaan Kurang Tepat
Salah satu hasil kesepakatan dalam RDP itu, diantaranya pemberlakuan jam malam sejak pukul 20.00 hingga pukul 4 dini hari.
"Kami berharap agar disegerakan, karena yang terjadi dilapangan adanya ketidak seimbangan regulasi," ujarnya.
Ada beberapa pihak yang bisa lewat dengan tidak mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga PT Imasco berharap adanya keadilan.
"Kalau memang mau diberlakukan jam malam, ayo kami siap menjalankannya, asal diberlakukan sama," tegas Fendy.
"Untuk perbaikan jalan, PT Imasco siap berkontribusi sepanjang 500 meter, lebar 9 meter, dengan cor rigid," imbuhnya.
Per tanggal 15 Januari 2025, kata Fendy produksi PT Imasco berhenti. Untuk jangka panjang, perlu dicari solusi agar investasi tidak berhenti.
"Dari awal kami masuk di Jember, iklim investasi cukup baik. Jangan sampai, kami sebagai contoh berakibat investasi tidak bisa lagi masuk ke Jember. Investasi itu gampang, hanya kami perlu adanya kepastian hukum," yang ujarnya.
Sementara ini, kata Fendy belum ada karyawan yang dirumahkan. Semua karyawan masih mendapatkan gaji seperti biasa.
"Namun jika tetap seperti ini, maka memang ada saatnya kapan kami bertahan, dan saat nya kami tidak mampu bertahan," tandasnya.
Pemberlakuan Jam Malam
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo pemberlakuan jam malam bertujuan agar aktivitas transportasi yang mengangkut hasil penambangan batu kapur Gunung Sadeng Puger, terutama milik PT Imasco Asiatic Puger, tidak mengganggu transportasi umum lainnya.
"Pemberlakuan jam malam ini, setelah kita tanyakan kepada Dishub dan Dinas Binamarga Provinsi Jawa Timur tidak ada masalah, asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada," jelasnya.
Sedangkan kapasitas angkutan bisa hingga 36 ton, dengan lebar 2,2 m dan tinggi 3 m.
"Kami akan mengundang pihak pengelola transportasi, agar ada pemahaman," ujarnya.
Perbaikan Jalan Dalam Tahapan
Kepala UPT Pengelola Jalan dan Jembatan DPU Provinsi Jawa Timur di Jember Hariyo Yudanto menjelaskan bahwa pihak Provinsi Jawa Timur telah menganggarkan sebesar Rp 30 Miliar, untuk perbaikan jalan.
"Sepanjang 2 km menggunakan cor rigid, yang 500 meter dilakukan oleh PT Imasco," katanya.
Untuk tahapan pengerjaannya sudah masuk tahapan lelang, tinggal menentukan pemenangnya.
"Pemenangnya sudah ada, tinggal proses verifikasinya. Kami berharap sebelum tanggal 18 Februari sudah bisa tanda tangan kontrak," tegasnya.
Berkaitan dengan usulan kenaikan kelas jalan, menurut Hariyo banyak faktor yang menjadi dasar pengambilan keputusan, diantaranya usulan dari seluruh 38 kota/kabupaten kepada Gubernur Jawa Timur.
"Jadi gak bisa hanya Kabupaten Jember berdiri sendiri, semua usulan dari seluruh 38 kabupaten/kota, baru aturan akan turun," ujarnya. (MR/slmt)
- Penulis : Selamet Rahardy
- Editor: Miftahul Rachman
Editor : Miftahul Rachman