Warga Keluhkan Aliran Irigasi, DPRD Jember Sidak Perumahan, Pengembang: Pembangunan Kami Sesuai Regulasi

Reporter : -
Warga Keluhkan Aliran Irigasi, DPRD Jember Sidak Perumahan, Pengembang: Pembangunan Kami Sesuai Regulasi
Keterangan Gambar: Saat Ketua Komisi C DPRD kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo dan Ketua Komisi B DPRD kabupaten Jember Candra Ary Fianto sidak dilahan pertanian warga Sumbersari

Jember, JatimUpdate.id - Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke komplek Perumahan Rengganis 2 di Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, pada Jum'at (14/11/2025) sore.

Menyusul laporan warga dan kelompok tani wilayah setempat, mengenai dugaan penutupan saluran irigasi yang berdampak pada lahan pertanian di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Diterpa Hujan Jalan Bandealit Rusak Parah, Komisi C DPRD Jember Sebut Perencanaan Kurang Tepat

Diketahui dari sidak tersebut melibatkan Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto (Fraksi PDI Perjuangan) dan anggota Wahyu Prayudi Nugroho (Fraksi PDI Perjuangan). 

Hadir pula dari Komisi C, Ketua Ardi Pujo Prabowo (Fraksi Gerindra), Sekretaris David Handoko Seto (Fraksi NasDem), serta anggota Edi Cahyo Purnomo (Fraksi PDI Perjuangan), Hanan Kukuh Ratmono (Fraksi Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Fraksi PPP), Agung Budiman (Fraksi Golkar Amanah), dan Anggun Tri Utami (Fraksi PKB).

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyampaikan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas keluhan dari masyarakat. 

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan pembangunan perumahan.

“Kami Komisi C akan segera melakukan langkah tindak lanjut berkoordinasi dengan semua leading sector dan stakeholder, termasuk OPD pengampu perizinan dan para pengembang perumahan,” ujar David saat dikonfirmasi disela kegiatan sidak, Jumat (14/11/2025). 

Legislator NasDem ini menekankan bahwa saluran irigasi tidak boleh diabaikan. “Di sekitar areal perumahan masih ada baku sawah yang harus dialiri air. Jangan sampai saluran ini kemudian ditutup. Ini kan pelanggaran," ujarnya.

David menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mengecek ulang seluruh dokumen perizinan pengembang. 

“Kalau belum ada izin, kita minta dicabut atau diminta untuk memperbaiki. Karena kalau sudah terjadi, ini harus diperbaiki. Tapi kalau belum, kita minta dicabut,” tegasnya. 

David juga menyebut perlunya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas temuan sidak.

Tanggapan Dinas PU BM Jember 

Dari sisi teknis, Pengamat Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, menegaskan bahwa aliran irigasi yang dipersoalkan tersebut berasal dari saluran tersier BK 11 dan 12 memang terganggu. 

“Ada saluran tersier yang eksistingnya berubah, sehingga sekitar 2 sampai 3 hektare sawah terdampak dan kesulitan dialiri air,” jelas Agus saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas PU BMSDA Kabupaten dan Provinsi untuk penanganan lebih lanjut. Kajian awal memperkirakan panjang saluran irigasi yang terdampak mencapai sekitar 300 meter.

Keluhan Petani 

Keluhan juga disampaikan oleh kelompok tani. Pengurus Kelompok Tani Jambuan Jaya, Marzuki Aman, mengatakan bahwa penutupan saluran telah berlangsung sekitar lima sampai enam tahun ini.

“Petani itu kalau sudah mau garap sawah harus pakai mesin dari sungai. Intinya, petani mintanya air itu sampai ke sawah, saluran itu dilancarkan lagi,” ungkap Marzuki. 

Ia menyebut biaya penyedotan air bisa mencapai Rp 1,5 juta per hektare setiap musim tanam. 

Hal senada disampaikan petani lain, Hidayat, yang menyebut kini hanya sekitar 2,5 hektare sawah yang dapat digarap dari total sebelumnya 5 hektare.

Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Jember 

Menuai sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur. Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menegaskan bahwa hingga saat ini laporan mengenai sidak tersebut belum diterimanya secara resmi dan hanya disampaikan secara informal oleh anggota dewan.

“Soal sidak nanti kita cek ya, kita cek ke teman-teman Komisi C. Sidak ya otomatis mendadak artinya segala persiapan orientasi yang mungkin ada sesuatu yang tidak tersampaikan, atau mungkin sesuatu yang sifatnya rahasia sehingga takut khawatir bocor,” ujar Halim saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menelaah kembali dasar pelaksanaan sidak maupun regulasi yang mengatur mekanismenya. 

“Kita cek lagi gimana hasil dari kunjungan Komisi C secara mendadak. Termasuk soal Komisi B yang ikut dalam sidak. Tadi penyampaian teman-teman hanya secara lisan. Bahkan informasi Ketua Komisi B ikut sidak, saya baru tahu dari wartawan,” ujarnya.

Halim menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran prosedur, pihaknya akan melakukan klarifikasi. 

“Kalau misalnya ada pelanggaran karena tidak izin dan tidak ada pemberitahuan, kita cek dulu pelanggarannya seperti apa. Apakah sudah sesuai ketentuan. Kalau sidak, saya rasa tidak perlu pemberitahuan, tapi setelah sidak mestinya ada laporan resmi,” jelasnya.

Tanggapan Pengembang

Dari pihak pengembang, Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, menegaskan bahwa seluruh pembangunan dilakukan sesuai regulasi. 

“Kami tidak akan berani membangun tanpa izin. Izin itu dikeluarkan pemerintah,” ujar Selfi singkat.

Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, menilai sidak yang dilakukan anggota DPRD tidak sah secara prosedur karena tidak disertai surat tugas.

 “Seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Sampai terakhir kami klarifikasi, tidak ada surat tugas. Ini menjadi tindakan yang sewenang-wenang bagi anggota DPRD,” tegasnya.

Ia mengutip sejumlah aturan yang mensyaratkan penugasan resmi dalam aktivitas pengawasan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 154 huruf c DPRD punya fungsi pengawasan. 

Kemudian Pasal 365 ayat (1)  Pelaksanaan fungsi DPRD harus mengikuti Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD.

“Kegiatan pengawasan harus dilaksanakan atas dasar penugasan resmi. Tanpa surat tugas, itu bukan kegiatan resmi DPRD,” jelasnya.

Terkait dengan adanya undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD kabupaten Jember,  Awan tidak mempermasalahkannya.

"Oke gak apa-apa. Terkait RDP, yang terpenting ada surat resmi dan undangan resmi," pungkasnya. (MR)

  • Penulis: Miftahul Rachman
  • Editor: Redaksi 

Editor : Redaksi