Pengadilan Negeri Sidoarjo Eksekusi Tanah Milik PT KAI
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus berhasil melaksanakan eksekusi terhadap dua bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (12/2).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan melibatkan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemohon, serta warga yang menjadi termohon, salah satunya Endang S.
Aset yang dieksekusi berupa dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1549 dan No. 1551, masing-masing seluas 4.629 meter dan terletak di kawasan sekitar Stasiun Sidoarjo.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus, Rudy Hartono, dan melibatkan aparat kepolisian, TNI, serta Satpol PP untuk pengamanan proses.
"Sesuai dengan surat perintah Ketua PN Sidoarjo, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara No. 242/Pdt.G/PN.Sda yang telah diputuskan dan diperkuat dalam banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur," kata Rudy Hartono.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah adanya sengketa panjang terkait kepemilikan tanah ini. PT KAI sebelumnya telah berupaya melakukan langkah persuasif kepada 14 termohon eksekusi, dengan 8 termohon di antaranya bersedia mengosongkan tanah tersebut secara sukarela.
Sementara itu, 6 termohon lainnya yang tidak mengindahkan proses hukum akhirnya di eksekusi oleh PN Sidoarjo.
"Salah satu lahan yang dieksekusi digunakan untuk usaha parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," jelas Luqman.
Kendati demikian, kata Luqman, sebagai bagian dari proses eksekusi, PT KAI juga mempersiapkan berbagai fasilitas untuk membantu termohon, seperti tempat tinggal sementara, penampungan barang, serta kendaraan untuk mengangkut barang-barang.
"Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola," tukas Luqman.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat