RS Surabaya Selatan Tunggu Pengesahan RTRW, DPRD Ingatkan Pemkot soal Waktu
Surabaya, JatimUpdate.id – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan pembangunan Rumah Sakit Surabaya Selatan sudah dianggarkan sejak 2020 dengan total Rp300 miliar.
Namun, ia mengingatkan proyek ini masih bergantung pada pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Lokasi rumah sakit ini sudah masuk dalam RTRW Kota Surabaya. Tapi, perda RTRW harus diundangkan maksimal dua bulan setelah persetujuan bersama, yang kemarin dilakukan Februari. Jadi, paling lambat April atau Mei sudah harus sah agar bisa berjalan," kata Aning, Kamis (27/2).
Selain itu, ia mempertanyakan pembangunan RS Surabaya Selatan bisa selesai dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Maka dari itu, ia menekankan proses lelang perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan harus dipastikan selesai tepat waktu agar dana yang sudah dialokasikan tidak terhambat.
"Kalau tidak nututi, lebih baik fokus menyelesaikan RS Surabaya Utara di Lapangan Tembak, yang tinggal dipermak saja. Jangan sampai anggaran besar ini akhirnya tidak terserap maksimal," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Ia meminta Pemkot lebih waspada dalam menentukan langkah agar proyek ini bisa berjalan sesuai aturan dan tidak terburu-buru tanpa perhitungan matang.
"Khawatirnya sudah dianggarkan dengan nilai yang sangat besar, tapi tidak nututi secara waktu. Padahal anggaran harus terserap di tahun 2025," demikian Aning Rahmawati. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman