2024 Produk Makanan dan Minuman Wajib Berlabel Halal

Reporter : -
2024 Produk Makanan dan Minuman Wajib Berlabel Halal
Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal UMKM Sidoarjo, di Gedung Dekopinda Jl Jaksa Agung Suprapto no 9 Sidoarjo, Rabu (3/8/2022).

SIDOARJO (Jatimupdate.id) -2024 Produk Makanan dan Minuman Wajib Berlabel Halal. Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal UMKM Sidoarjo diselenggarakan atas kerjasama dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dan Halal Center Universitas Brawijaya di Gedung Dekopinda Jl Jaksa Agung Suprapto no 9 Sidoarjo, Rabu (3/8/2022).

Hadir Sebagai Pemateri  Dr.H. Edi Purwanto S.Tp.,MM Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dan Agus Suyono, S.T Executive Secretary ICAM Halal Center.

Baca Juga: Jalan Desamu Masih Rusak, Cek Daftar Proyek Betonisasi Jalan Di Sidoarjo

Kepala Dinas Koperasi dan usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Mohamad Edi Kurniadi,S.T.,MM menyambut baik kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal UMKM Sidoarjo. Menurut  Mohamad Edi Kurniadi,S.T.,MM  kegiatan tersebut sangat mendukung program Bupati Sidoarjo untuk UMKM Sidoarjo Naik kelas. Dimana, Pemkab Sidoarjo saat ini sedang fokus untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pelaku UMKM dalam memasarkan produknya ke luar negeri bersaing di pasar global.

Label sertifikasi halal juga berpotensi mendongkrak kepercayaan konsumen pada produk-produk yang dihasilkan UMKM. "Label sertifikasi halal menjadikan UMKM Sidoarjo naik kelas karena standar mutunya meningkat sehingga bisa dipasarkan di modern market," terang Mohamad Edi Kurniadi,S.T.,MM, dalam pidato sambutan saat membuka Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal UMKM Sidoarjo.

Baca Juga: Berkolaborasi Adalah Sikap Seorang CEO Di Era Modern

Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi Halal UMKM Sidoarjo diikuti oleh 50 UMKM perwakilan Kabupaten Sidoarjo. 17 UMKM diantaranya akan mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH.

Dalam kegiatan sosialisasi dan Bimtek tersebut Dr.H. Edi Purwanto S.Tp.,MM menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).Ketentuan pelaksanaan sertifikasi halal dilakukan bertahap hingga 2024, untuk produk makanan dan minuman wajib berlabel halal.(yah)

Baca Juga: 5.280 Rumah Di Sidoarjo Belum Memiliki Jamban

Editor : Redaksi