Dicopot dari Ketua DPC, Adi Sutarwijono Dinilai Korban Dinamika Internal PDIP Menjelang Kongres

Reporter : -
Dicopot dari Ketua DPC, Adi Sutarwijono Dinilai Korban Dinamika Internal PDIP Menjelang Kongres
Adi Sutarwijono dok Jatimupdate.id/Roy

Surabaya,JatimUPdate.id - Dosen Ilmu Politik Universitas Surabaya (Unesa) Ken Bimo Sultoni, mengatakan langkah PDI Perjuangan membebastugaskan atau mencopot Adi Sutarwijono sebagai ketua DPC PDIP Surabaya merupakan langkah serius. 

Menurutnya, dibebastugaskannya Ketua DPRD tersebut menggambarkan dinamika internal di PDI Perjuangan sangat keras, utamanya menjelang kongres.

Baca Juga: Armuji Bantah PAW Ketua DPRD Surabaya Mengerucut Tiga Nama: “Jare Sopo?”

"Kami melihat bahwa fenomena pencopotan Pak Adi ini cukup serius ya. Hal ini pasti menunjukkan dinamika menjelang Kongres, konsolidasi politik di internal PDIP menjadi sangat kuat." kata Bimo saat dihubungi, wartawan, Jum'at (2/5).

Bimo menganggap dibebastugaskannya Adi Sutarwijono akan berdampak pada grassroot PDI Pejuangan di kota Pahlawan. 

Pasalnya sebut Bimo, Adi tidak hanya sebagai pengurus partai, tapi juga sebagai ketua DPRD yang punya basis massa maksimal.

"Jadi menurut saya juga penuh resiko dari perspektif politik kelembagaan. pastinya pencobotan Pak Adi ini akan berdampak pada sisi grassroot-nya. Karena sebagai anggota basis massa juga tidak sedikit, sehingga dia dapat melenggang menjadi ketua DPR Kota Surabaya." beber Bimo. 

Baca Juga: Penghormatan Terakhir: Eri Cahyadi dan Pimpinan DPRD Lepas Kepergian Adi Sutarwijono

Kendati begitu, tambah dia dari prefektif DPP PDI Perjuangan keputusan ini merupakan hasil komunikasi komando untuk menunjukkan hak partai melakukan reposisi. 

"Tentunya hal ini dengan menimbang hal-hal yang berkaitan dengan konteks lokal dan hal-hal yang berkaitan dengan situasi yang ada di tingkat wilayah kota Surabaya." demikian Ken Bimo Sultoni. 

PDI Perjuangan membebastugaskan Adi Sutarwijono dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1742/KPTS/DPP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Baca Juga: Fraksi PDIP-PAN dan Pimpinan DPRD Berduka atas Wafatnya Adi Sutarwijono

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Budi Sulistyono (Kanang) mengungkapkan, sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil evaluasi DPP PDI Perjuangan selama Pemilu, Pilkada, dan Pileg 2024.

"Turunnya perolehan kursi dari 15 jadi 11 ini jadi evaluasi juga. Soliditas tentang rutinitas kinerja partai. Tentang rapat dan lainnya tenryata ada beberapa yang kurang ideal, komunikasinya kurang bagus," jelas Kanang, di kantor DPD PDIP Jatim, Jalan Kendangsari Industri 57 Surabaya. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman