RDP Berlangsung Panas, DPRD Minta Evaluasi Izin Proyek Pembangunan Gedung di Babatan-Wiyung
Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait protes warga RT 02 RW 01 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Senin (3/6)
Warga menolak proyek pembangunan gedung yang dilakukan salah satu perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Angga, salah satu warga RT 08 menyoroti gang sempit yang digunakan akses masuk dump truk dan alat berat tanpa izin atau pemberitahuan.
Ia meminta penjelasan dari Pemkot, basement yang dibangun di tengah permukiman padat sesuai aturan atau tidak.
“Kami khawatir longsor, apalagi di sana ada yayasan anak yatim. Kami tidak setuju jika tetap dibangun basement sedalam 6 meter karena wilayah ini zona kuning,” ujar Angga.
Anggota Komisi C, Sukadar, menyayangkan terbitnya IMB yang memberikan akses melalui gang kecil.
Menurutnya, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kesalahan administratif. Sedianya akses proyek melalui Jalan Raya Menganti bukan jalan kampung.
“Ini kesalahan sistematis yang seolah-olah dilegalkan. Kalau memang ada pelanggaran, Pemkot harus bertindak tegas,” tegasnya. Ia menuntut tindakan nyata dari DPRKPP untuk mengevaluasi ulang izin dan menindak pelanggaran prosedural yang terjadi.
Perwakilan dari DPRKPP, Sugeng, menjelaskan IMB telah dikeluarkan pada Oktober 2022 untuk pembangunan gedung enam lantai dengan satu lantai basement.
Menurutnya, izin tersebut sesuai dengan peruntukan zona perdagangan dan jasa.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Tanggung jawab terhadap dampak kerusakan lingkungan atau bangunan warga berada di pihak pengembang." tuturnya.
Namun, jawaban itu dinilai normatif dan tidak meredakan kekhawatiran warga.
Siti Maryam, anggota Komisi C lainnya, menekankan pentingnya menggunakan bahasa yang sederhana dan tegas dalam menyampaikan hasil RDP.
Ia juga menyoroti belum meratanya pemberian kompensasi kepada warga terdampak dan meminta pemerintah lebih bijak dalam menengahi konflik antara warga dan pengembang.
“Ini soal kekhawatiran warga. Kalau basement itu tidak aman, harus dihentikan. Jangan menunggu longsor baru bertindak,” ucapnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Perwakilan Dishub, Widodo, menyoroti penggunaan akses jalan gang yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
Ia menegaskan, jalan kampung masuk kategori jalan kelas tiga, yang hanya boleh dilalui kendaraan dengan berat maksimal 8 ton.
Maka dari itu, ia menyayangkan proyek pembangunan gedung enam lantai itu menggunakan kendaraan berat yang melebihi batas.
“Itu seharusnya sudah ditindak oleh kepolisian, tapi hingga kini belum ada penindakan,” ujarnya.
Editor : Miftahul Rachman