Ragu Trans Icon Lengkapi Izin SLF dalam 5 Hari, Komisi A Siap Rekomendasikan Bantip

Reporter : -
Ragu Trans Icon Lengkapi Izin SLF dalam 5 Hari, Komisi A Siap Rekomendasikan Bantip
Pertiwi Ayu Krisna/Foto:Roy

Jatimupdate.id - Trans Icon diberi waktu 5 hari untuk menyelesaikan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF). Desakan tersebut dugaungkan oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya.

"Waktu kita di ruangan manajemen Trans Icon, kita bilang kira-kira 5 hari sanggup enggak? Mereka bilang akan menyelesaikannya." tutur Ayu kepada wartawan. Namun, legislator Partai Golkar tersebut ragu, apakah Trans Icon benar-benar mampu menyelesaikan SLF.

Sebab menurutnya, banyak kesalahan yang bakal menghambat keluarnya rekomendasi. "Kita lihat di 5 hari, bila tidak merubah kesalahan di lokasi. Mau tidak mau Komisi A akan merekomendasi bantuan penertiban (bantip)," katanya.

Ayu menekankan, Perda atau Perwali yang sudah dibuat, mestinya harus ditaati. Dalam konteks ini, gedung baru yang akan berpoperasi harus dilengkapi perizinan, temasuk SLF. Sebelum dimanfaatkan.

"Nah, kita bedah lagi (Trans Icon), hanya mendapat 3 rekomendasi. IMB jelas kok pasti harus ada yang rekomendasi dari dinas tenaga kerja, kesehatan dan damkar. Sedangkan yang lain-lain belum." tambah Ayu.

Tak salahkan gubernur

Menyikapi hadirnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat hadir di grand opening Trans Icon, Ayu menjelaskan, pihaknya tidak bisa menyalahkan Khofifah.

"Tidak bisa kita salahkan, karena gubernur enggak mungkin tanya dulu, yang kita salahkan adalah anak buahnya gubernur. Harusnya, dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah ini sudah bisa dimanfaatkan atau diresmikan." ketus Ayu

Saat peresmian pada Jumat (5/8). Khofifah menyambut positif hadirnya Trans Icon Mall di Kota Pahlawan. Mall yang dilengkapi dengan wahana hiburan ini diyakini bakal mendongkrak perekonomian.

Khofifah menyatakan, keberadaan Trans Icon Mall mampu menyerap tenaga kerja dari sekitar mall maupun warga Jatim secara umum. Selain itu para pelaku UMKM juga dapat memasarkan produknya di Transmart.

“Hari ini untuk mencari tempat wisata dan rekreasi yang menjadi satu kesatuan dengan shopping mall makin lengkap di Surabaya. Jadi kehadiran Trans Icon Mall diharapkan resonansinya tidak hanya terasa di sekitar Jawa Timur ataupun nasional tapi juga negara-negara ASEAN seperti Singapore dan Malaysia, apalagi sudah banyak direct flight ke Surabaya,” kata Khofifah 

Hadirnya Khofifah saat grand opening Trans Icon bertolak belakang dengan imbauan politisi NasDem, Imam Syafi'i

Imam kala itu, mewanti-wanti pejabat baik  walikota dan gubernur Jatim, tidak menghadiri grand opening Trans Icon bila ternyata tidak ber SLF.

“Agar tidak terkesan bahwa pejabat publik itu membenarkan sesuatu yang melanggar aturan,” tegas Anggota Komisi A tersebut.

Ia menambahkan, jika Trans Icon yang nantinya jadi pusat belanja terbesar di Surabaya belum ber SLF, dipastikan bangunan tersebut belum layak fungsi.

“Jadi jika apartemen nya Trans Icon belum jadi sementara mall nya sudah jadi dan mau dibuka untuk publik, maka ini sangat riskan terhadap kenyamanan bangunan mall nya." beber Imam

Trans Icon tepis tudingan

Terkait keterlambatan perijinan, Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia, Satria Hamid menampik Trans Group dikatakan tidak berupaya.

“Kami sudah kebut dan terbukti sudah mendapatkan rekomendasi SLF dari unsur ketenagakerjaan, kesehatan dan damkar dari yang kami ajukan saat tahap awal ini, ” Ujar Satria dikutip dari diagramkota

“Itupun hanya untuk Mall dan kantor tower D dahulu secara bertahap,” Tambahnya.

Satria menegaskan, Komitmen Trans Group, menginginkan Trans Icon benar benar jadi icon dan kebanggaan kota Surabaya.

Seperti ada ‘Salju di Surabaya’ yang dapat menjadikan daya tarik dan nilai tambah wisata belanja, hiburan serta kuliner.

Sehingga, beber Satria dapat menguatkan kota Pahlawan menjadi destinasi tujuan Surga belanja, yang berdampak meningkatkan PAD, sekaligus menyerap tenaga kerja lokal.

“Dengan hadirnya kami disana (Surabaya, red), akan membuka peluang kerja dan kerjasama usaha warga Surabaya, seperti menjadi suplier atau pemasok barang, distributor, UKM, kontraktor, cleaning service, security, SPG, dll,” tandas Satria.

Sebut rekomendasi gagal.

Masih dengan Ayu, ia menjabarkan, saat sidak, pihaknya dihubungi terkait rekomendasi. Kendati begitu, dari pengamatan Komisi A, masih menyisakan sejumlah catatan.

Dalam hal ini, Ayu menyebut seperti pintu keluar masuk tidak sesuai pada saat mengajukan IMB. "Berarti kan rekomendasi itu gagal. Bukan berarti Dishub mengeluarkan rekomendasi yang diserahkan kepada Cipta Karya selesai, bukan." ketus Ayu.

"Artinya ada catatan, yang pastinya dan kami pastikan, kalau Cipta Karya sampai mengeluarkan rekomendasi seolah olah dari Dishub tidak ada catatan. Berarti itu permainan." sergah Ayu

Namun,  kata Ayu, jika memang tidak bisa keluar SLF, karena banyak berbagai macam hal rekomendasi, menurutnya itu wajar. Karena belum mengantongi dan membenahi serta menaati aturan.

"Terpenting buat kami, DPR ini institusi pengawasan dan controlling regulasi, aturan-aturan yang ada di pemerintah kota. Kalau mereka tidak mentaati jangan duduk, jangan membangun di sini." ketus Ayu.

"Kita berterima kasih ada pengusaha yang akan investasi disini, toh dia akan untung bukan rugi. Saya yakin akan untung dengan jalan raya yang sudah dibangun segitu lebarnya," beber Ayu.

Namun, Ayu mengingatkan, setelah diizinkan investasi di Kota Pahlawan, harus mengikuti aturan-aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah kota.

"Jangan sampai menampar wajah walikota, dengan tamparan sebuah aturan yang dilanggar. (Kalau dibiarkan),  tentunya makin banyak semua akan seperti ini." tegas Ayu.

Walikota Eri buka suara

Dilansir dari beritasurabayaonline, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, izin SLF dikeluarkan 12 hari di waktu soft opening. “Saya enggak melihat Trans Icon ya, saya melihat semua bangunan,” ujar Eri ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Surabaya. Kemarin

Eri menambahkan, setiap bangunan dimasa soft opening dalam waktu 12 hari setelah itu harus mengajukan SLF

“Setelah itu, mereka masukan izin SLF nya,” tutur Eri Cahyadi.

Dalam hal ini, Eri mencontohkan membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas semua yang akan dilakukan. Dalam 12 hari itu, menurutnya,, sebenarnya adalah masa uji coba soft opening.

“Setelah 12 hari ternyata tidak bisa terpenuhi SLF nya, maka dia tidak boleh meneruskan,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Eri, semua bangunan boleh melakukan uji coba soft opening selama 12 hari kedepan.

“Jadi itu uji coba yo oleh dibuka,,” katanya.

Eri menegaskan, setelah uji coba soft opening 12 hari selesai dan izin SLF belum keluar juga, maka tidak boleh beroperasi dan harus mengecek.

“Maka dia tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

Editor : Ibrahim