Pengukuhan Prof. Dr. Ermanto Sebagai Guru Besar Soroti Urgensi Reformasi Hukum Perkelapasawitan
Jember, JatimUPdate.id — Universitas Jember kembali mencatat sejarah dengan dikukuhkannya Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Baca Juga: Safari Ramadan MW KAHMI Jatim Dimulai dari Jember, Konsolidasi Sekar Kijang Sambut Regenerasi 2026
Dalam pidato pengukuhan yang disampaikan di hadapan Sidang Terbuka Senat Universitas Jember, Prof. Ermanto mengusung judul “Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia,” sebagai bagian dari upaya penguatan hukum ekonomi di Indonesia dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola hukum di sektor perkelapasawitan.
Dalam orasinya itu, Prof. Ermanto menyoroti posisi vital industri kelapa sawit sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sekaligus menjadi sorotan tajam di level internasional.
Industri ini merupakan komoditas unggulan nasional yang memiliki potensi strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia dengan yang menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap devisa negara.
Selain itu, Prof. Ermanto juga menyoroti potensi besar sektor kelapa sawit yang masih belum dimanfaatkan secara maksimal, baik dari segi nilai tambah produk turunan maupun dari segi inovasi pemanfaatannya.
“Potensi tersebut [perkelapasawitan] dapat mencakup aspek energi terbarukan, produk kosmetik, pangan, hingga biofarmaka” ujar Prof. Ermanto.
Meskipun demikian, ia juga mengkritisi banyaknya persoalan struktural yang membelit industri ini, mulai dari disharmoni regulasi, fragmentasi kelembagaan, hingga ketiadaan kerangka hukum yang mengatur sektor ini secara komprehensif.
"Alih-alih menjadi alat untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, regulasi yang ada justru sering kali saling bertentangan dan/atau tumpang tindih. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor ini belum terkoordinasi secara terpadu, mulai dari perizinan, perlindungan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga kewajiban kemitraan usaha." ujar Prof. Ermanto.
Sehingga menurutnya faktor tersebut turut berkontribusi terhadap munculnya pandangan yang saling bertentangan dari investor asing terhadap kebijakan investasi yang diterapkan di Indonesia.
Baca Juga: Abdul Mu’ti: Pendidikan Tak Boleh Hanya Cetak Orang Pintar, Tapi Khalifah yang Memakmurkan Bumi
Ia juga mengungkapkan keterlibatan lintas lembaga yang justru menjadi pedang bermata dua. Ketidakharmonisan regulasi dan tumpang tindih kebijakan yang berasal dari ego sektoral yang kerap muncul dari masing-masing lembaga sehingga menyebabkan ketidak sinkronnya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan perkelapasawitan yang berkontribusi menghambat terbentuknya ekosistem perkelapasawitan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurut Prof. Ermanto, lemahnya koordinasi antar lembaga yang terjadi akibat banyaknya kelembagaan yang turut andil mengelola sektor perkelapasawitan menyebabkan banyak terjadi maladministrasi.
“Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, akibat maladministrasi dalam tata kelola perkelapasawitan berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp279 triliun per tahun.” ujar Prof. Ermanto mengutip data Ombudsman RI.
Dalam paparannya, Prof. Ermanto menawarkan dua rekomendasi utama dalam rangka penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia sebagai langkah solutif yaitu pertama, pembentukan regulasi yang bersifat lex specialis yang secara khusus dan menyeluruh mengatur sektor kelapa sawit.
“Langkah ini harus diiringi dengan harmonisasi regulasi yang mencakup koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” lanjutnya.
Baca Juga: Haedar Nashir: Bumi Harus Dimakmurkan Tanpa Dirusak, Ekoteologi Jadi Gerakan Muhammadiyah.
Kedua, pembentukan Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI), Ia menyebut pembentukan BPPI tersebut untuk memastikan integrasi regulasi dan/atau kebijakan dari hulu ke hilir.
Prof. Ermanto juga menyoroti perjalanan panjang RUU Perkelapasawitan yang telah masuk Prolegnas sejak 2016 namun tak kunjung disahkan.
Ia menekankan bahwa RUU ini tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan korporasi besar, tetapi juga harus berpihak pada masyarakat luas, termasuk petani kecil dan komunitas lokal yang selama ini juga menjadi bagian penting dari ekosistem perkelapasawitan di Indonesia.
Reportase Abdul Muhyi (red/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat