RPJMD Sidoarjo 2025 - 2029 Disahkan: Peta Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Reporter : -
RPJMD Sidoarjo 2025 - 2029 Disahkan: Peta Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Bupati Sidoarjo, Subandi meneken Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 - 2029 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (8/7/2025)

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 - 2029 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (8/7/2025) di Gedung DPRD Sidoarjo.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sahkan PAK APBD 2025

Keputusan ini ditetapkan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan dalam sidang sebelumnya.

Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Subandi di hadapan peserta sidang.

"Alhamdulillah, Raperda RPJMD disetujui dan ditetapkan. Ini tonggak awal arah pembangunan Sidoarjo lima tahun ke depan," kata Ketua DPRD Abdillah Nasih.

Bupati Subandi dalam sambutannya menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai panduan utama pembangunan daerah.

Ia menyebut, RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi kepemimpinannya: Menata Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan yang Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

Baca Juga: Mahasiswa GMNI Demo di DPRD Sidoarjo, Desak Audit Layanan Kesehatan dan Reformasi Polri

Dokumen ini memuat lima arah visi pembangunan, 8 tujuan strategis, 12 indikator utama, hingga 14 program unggulan.

Fokus utama meliputi pembangunan SDM, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, hingga penguatan infrastruktur dan ekonomi inklusif.

"RPJMD ini harus jadi rujukan utama dalam penyusunan Renstra, RKPD, hingga penganggaran daerah," ujar Subandi, seraya berharap seluruh proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Perolehan Suara 50 Anggota Baru DPRD Kabupaten Sidoarjo Periode 2024-2029

Meski mendapat persetujuan, sejumlah fraksi menyampaikan catatan. Fraksi Partai Demokrat Nasdem, misalnya, menyoroti ketimpangan ekonomi di tengah pertumbuhan serta perlunya konektivitas antarprogram unggulan.

“Pertumbuhan tinggi tak selalu menjamin pemerataan. Pemerintah harus memastikan pembangunan menyentuh semua lapisan,” ujar juru bicara fraksi Demokrat Nasdem Muhammad Zakaria Dimas Pratama.

RPJMD Kabupaten Sidoarjo disusun selaras dengan kerangka hukum nasional dan visi pembangunan Indonesia Emas 2045. Pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkannya secara konkret dan terukur dalam praktik pemerintahan. (ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat