Pemerhati Desak Ombudsman Awasi MPLS SMP Negeri Sidoarjo, Soroti Dugaan Selisih Pagu Siswa Baru

Reporter : -
Pemerhati Desak Ombudsman Awasi MPLS SMP Negeri Sidoarjo, Soroti Dugaan Selisih Pagu Siswa Baru
ilustrasi

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerhati pendidikan Badrus Zaman, mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur untuk turun langsung memantau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di seluruh SMP Negeri se-Kabupaten Sidoarjo. MPLS akan dimulai serentak pada Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Jam Sekolah Selama Ramadan 1447 H/2026: Begini Aturannya dan Kegiatan yang Dianjurkan

Menurut Badrus, pengawasan dari lembaga independen seperti Ombudsman sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pasca-Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, terutama di tingkat SMP negeri yang kerap menuai sorotan publik.

“Kita ingin memastikan bahwa jumlah siswa baru yang mengikuti MPLS benar-benar sesuai dengan pagu resmi yang ditetapkan melalui SK Bupati,” ujar Badrus Zaman ke JatimUPdate.id, Sabtu (13/7/2025).

Ia merujuk pada SK Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/162/438.1.1.3/2025 sebagai acuan utama. Dalam dokumen itu, telah diatur dengan rinci pagu siswa yang dapat diterima di setiap satuan pendidikan SMP negeri di Sidoarjo.

“Caranya mudah, tinggal cocokkan data jumlah siswa yang ikut MPLS dengan pagu dalam SK tersebut. Kalau melebihi, maka ada yang harus dipertanyakan,” jelasnya.

Badrus juga mengajak Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Dewan Pendidikan untuk bersama-sama melakukan pengawasan kolektif terhadap pelaksanaan MPLS. Ia menilai, keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan agar potensi pelanggaran dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat dicegah sejak dini.

Baca Juga: Jam Masuk Sekolah Saat Ramadan di Bondowoso Dipastikan Berubah, Disdik Tunggu Edaran Pusat

"Pengawasan ini menyangkut keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak di Sidoarjo. Jangan sampai ada siswa yang diterima lewat jalur tak resmi hanya karena tekanan atau kepentingan," ujarnya.

Pelaksanaan MPLS, lanjutnya, menjadi indikator awal untuk melihat secara langsung realisasi jumlah siswa baru yang diterima.

Ia menyebut, selama ini muncul dugaan praktik penambahan siswa melebihi pagu resmi melalui jalur tidak formal.

"SK Bupati jangan hanya jadi formalitas. Kita ingin dokumen itu benar-benar ditegakkan di lapangan," tegasnya.

Baca Juga: Seni Berjanji

Sebagai informasi, pagu jalur domisili untuk SMP negeri se-Kabupaten Sidoarjo awalnya ditetapkan sebanyak 5.937 kursi.

Namun data terakhir menunjukkan realisasi penerimaan mencapai 6.575 siswa, atau melebihi 638 kursi dari ketentuan.

"Selisih inilah yang harus ditelusuri. Kalau dibiarkan, publik akan terus meragukan integritas sistem SPMB kita," pungkas Badrus.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat