Dugaan Ilegal Mining Dan Solar Gelap di Pulau Gebe
Halmahera Tengah, JatimUPdate.id : Diduga terjadi ilegal mining dan pasokan bahan bakar minyak (BBM) solar gelap di pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Baca Juga: Sherly Tjoanda : Saya Tidak Merasa sebagai Minoritas, Saya Bagian dari Keluarga Besar KAHMI
Seperti diketahui bahwa proses penambangannya diduga tidak sesuai kaidah tata kelola atau non prosedure itu dilakukan beberapa kontraktor.
Untuk diketahui, beberapa tahun ini penambang nikel di Pulau Gebe antara lain PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, PT Anugerah Sukses Mining, PT Batra Putra Mulia, PT Mineral Jaya Molagina dan PT Elsaday Mulia.
Sedangkan tiga subkontraktor yang diduga kuat tak berijin diantaranya PT Mineral Resources Indonesia (MRI), PT Harvest Contruntion, PT Gestmani Indah dan PT Dua Delapan Resources.
Menurut Mutalib Ibrahim tokoh warga Kampung Umere yang juga pegiat WALMIH (Wahana Lingkungan Muda Hidup) Halmahera Tengah, ilegal mining itulah yang merusak lingkungan hidup di Pulau Gebe.
Selain itu, para penambang dalam operasinya pakai alat berat Eskavator dan kapal Tongkang untuk mengangkut hasil tambangnya. Serta menggunakan genset.
Untuk operasikan Eskavator dan Genset dibutuhkan ribuan liter BBM Solar setiap hari. "BBM Solar itu untuk sampai kesini (Pulau Gebe, red) diangkut kapal Tongkang. Entah dari mana, bisa jadi Solar 'gelap' atau solar yang didapatkan secara ilegal," tutur Mutalib.
Ilegal mining" atau pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, atau dengan kata lain, melanggar hukum yang berlaku terkait pertambangan.
Aktivitas ini bisa meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pengangkutan hasil tambang tanpa izin yang sah.
Kegiatan pertambangan ilegal dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lainnya yang diperlukan.
Pertambangan ilegal seringkali tidak memperhatikan aspek lingkungan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, erosi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ini sudah terjadi di Pulau Gebe
Kegiatan ini dapat merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan negara dan penyalahgunaan sumber daya alam.
Pertambangan ilegal dapat menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar, serta kondisi kerja yang buruk bagi para pekerja.
Pertambangan ilegal melanggar berbagai peraturan perundang undangan di bidang pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, dan lainnya.
Baca Juga: Ketua Komisi XII Dalami Dugaan Anggota DPR Terlibat Tambang Ilegal Pulau Gebe
Sebelumnya redaksi JatimUPdate.id memuat berita bahwa proses penambangan mineral di pulau Gebe diduga bermasalah.
Selain merusak ekosistem di Pulau Gebe akibat dari penambangan nikel yang menyalahi prosedure. Diperparah lagi ada empat sub kontraktor yang diduga tak berijin.
Beberapa Tambang yang diduga melakukan aktifitas penambangan tidak sesuai kaidah Tata Kelola yang sesuai prosedure adalah PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, PT Anugerah Sukses Mining, PT Batra Putra Mulia, PT Mineral Jaya Molagina dan PT Elsaday Mulia. Sedangkan dari tiga belas subkontraktor yang diduga kuat tak berijin diantaranya PT Mineral Resources Indonesia (MRI), PT Harvest Contruntion, PT Gestmani Indah dan PT Dua Delapan Resources.
"Mereka inilah yang merusak lingkungan hidup di Gebe," kata Mutalib Ibrahim tokoh WALMIH (Wahana Lingkungan Muda Hidup) Halmahera Tengah warga Kampung Umere kepada pers.
Mutalib Ibrahim menyoroti Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) yang terkesan diam tak berkutik terhadap berbagai dampak buruk yang timbul dari aktivitas tambang tersebut.
Padahal secara kasat mata terlihat sejumlah masalah yang meresahkan warga, mulai dari pencemaran lingkungan yang berujung pada ancaman kepunahan ekosistem di laut hingga gangguan kesehatan warga Pulau Gebe.
“Pencemaran lingkungan sudah jelas dan nyata seperti yang dilakukan oleh PT Batra Putra, tetapi Pemda Halteng justeru seolah menutup mata serta telinga terhadap jeritan warga Pulau Gebe,” katanya. (berita jatimUPdate.id pada Sabtu, 12/07/2025).
Pada berita sebelumnya, redaksi jatimUPdate.id juga menulis adanya dugaan kontraktor penambangan yang diduga merusak ekosistem lingkungan.
Baca Juga: Mahasiswa KKNT FPIK UB 2025 Aksi Nyata Guna Sinergi untuk Lindungi Lahan Basah
Kegiatan operasi PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai merusak ekosistem mangrove akibat adanya sedimentasi.
Lebih jauh disebutkan bahwa habitat mangrove di Pulau Gebe diduga kuat dalam keadaan membahayakan.
Anggota DPRD Halmahera Tengah, Kaderun Karim, mengatakan bahwa aktivitas perusahan tambang nikel itu menyebabkan sejumlah dampak terhadap keberadaan mangrove.
Secara khusus berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan sejumlah pohon mangrove punah akibat sedimentasi dalam jumlah besar.
Kaderun mengaku, masalah lingkungan yang dilakukan PT. ASM bukan kali pertama. Pada tahun 2021, pihaknya menerima laporan bahwa sedimentasi di bagian pesisir sudah sangat membahayakan.
Hutan mangrove dikabarkan mulai kritis karena sedimentasi yang ditimbulkan perusahaan
"Masalah lingkungan yang ditimbulkan PT ASM itu bukan kali pertama. Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi sejak 2023 tapi Pemda tidak melakukan pengawasan dengan baik," kata Kaderun, kepada Jatimupdate Jumat, (11/07/2025).(hkm/fim/rilis/red/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat