Dugaan Korupsi Anggaran Sosperda DPRD Jember 2023 Naik Penyidikan, Kajari Jember: Perintah Kejagung

Reporter : -
Dugaan Korupsi Anggaran Sosperda DPRD Jember 2023 Naik Penyidikan, Kajari Jember: Perintah Kejagung
Keterangan Gambar: Press Conference Kejaksaan Negeri Jember

Jember, JatimUpdate.id - Naiknya status perkara dugaan korupsi pengadaan Mamiri dan Mamirat Sosperda DPRD Jember itu, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Jember, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, saat press conference di aula kantor Kejari Jember, pada Kamis (17/07/2025).

Kejaksaan negeri (Kejari) Jember menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Makanan ringan (Mamiri) dan Makanan berat (Mamirat) Sosialisasi perundang-undangan daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember tahun 2023 dari penyelidikan naik status menjadi penyidikan.

"Kenaikan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah Kejaksaan Agung RI," tegas Ichwan Effendi SH MH, Kajari Jember.

Kajari menyampaikan, kejaksaan Jember mulai melakukan penyelidikan kasus pengadaan Mamiri dan Mamirat Sosperda Jember 2023 sejak 14 Mei 2025, dengan surat perintah penyelidikan Print 631/M.5.12/FD.2/05/2025.

Kajari Jember menambahkan, pihaknya melakukan perpanjangan penyelidikan dengan sprint tertanggal 23 Juni 2025 atas perintah Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jawa Timur," ungkapnya.

Lanjut Ichwan Effendi, saat kejaksaan melakukan perpanjangan penyelidikan, akhirnya kejaksaan memiliki beberapa alat bukti, kemudian jajaran Kejari Jember sepakat untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan naik ke penyidikan.

"Penyelidikan dilakukan secara umum dan lebih detail lagi terhadap alat bukti yang sudah kita dapatkan, supaya nanti ditemukan rangkaian perbuatan dan peran orang - orang yang terlibat. Termasuk penghitungan kerugian negaranya agar tidak meleset," ungkapnya.

Kejari Jember Kerjasama Dengan Tim Ahli

Kajari juga menerangkan bahwa untuk menghitung kerugian negara, pihaknya akan bekerjasama dengan tim ahli. 

"Kejaksaan melakukan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Jember nomor print 995/M.5.12/FD.02/07/2025," katanya.

Kejaksaan negeri Jember meminta dukungan semua elemen masyarakat, untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan Mamiri dan Mamirat Sosperda Jember 2023.

"Untuk saat ini sekitar 30 orang yang sudah kita mintai keterangan," ungkapnya.

Kajari juga berupaya menargetkan di akhir tahun 2025 sudah ada tersangka.

"Mengingat ada beberapa prosedur, yang harus kita lalui dalam menetapkan tersangka," pungkasnya.

Namun, Kajari belum bersedia menjelaskan nama nama yang sudah diperiksa menjadi saksi.

Saksi Mahkota Sudah Diperiksa 

Mengutip Indonesiapos.co.id, pihak kejaksaan telah memeriksa SR, salah seorang saksi kunci dalam dugaan Mark up Mamin tersebut.

Menurut sumber media ini menyebutkan, SR memenuhi panggilan kejaksaan setelah adanya surat pemanggilan 2 kali yang dilayangkan kejari Jember. 

SR diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proses pengadaan Mamin di DPRD sebagai orang suruhan Oknum, di kantor Kejati Jatim, pada Senin (14/7/2025.

Media berusaha mengkonfirmasi SR, sayangnya hingga berita diunggah, belum ada klarifikasi resmi dari SR, terkait materi permintaan keterangan pihak kejaksaan. Nomer Whatapp SR sendiri telah tidak aktif. (MR/Slmt)

Editor : Miftahul Rachman