BI Keluarkan Uang Kertas Baru
Jakarta (Jatimupdate.id)- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang kertas terbaru tahun emisi 2022. Sebanyak tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 telah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2022.
BI memastikan dengan adanya uang tahun emisi 2022 itu tidak membuat uang rupiah lama tidak berlaku. Uang rupiah lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Baca Juga: Erwin Gunawan Hutapea Resmi Menjabat Kepala BI Jawa Timur
"Uang rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," tulis keterangan dari BI dikutip hari Kamis (18/08/2022).
Baca Juga: BI Jatim Kick Off Wisata Kalimas Peneleh
Sejumlah foto pahlawan juga digunakan dalam lembar uang rupiah kertas tahun edar 2022. Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
Baca Juga: Bank Indonesia: KKI dan QRIS Perluas Transaksi Digital Antar Daerah
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI. (Yok)
Editor : Redaksi