Nyali Prabowo: Keadilan di Atas Kepentingan Politik

Reporter : -
Nyali Prabowo: Keadilan di Atas Kepentingan Politik
Ponirin Mika

 

Oleh: Ponirin Mika

Baca Juga: Dana Desa dan KDMP: Polemik Baru di Tingkat Desa, Ketua Organisasi Desa Akan Gelar Rapat Bahas Kebijakan Baru

Jurnalis JatimUPdate.id, Ketua Lakpesdam MWCNU Paiton dan Anggota Community of Critical Social Research Probolinggo

Paiton, Probolinggo, JatimUPdate.id : Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan kelasnya sebagai negarawan.

Langkah berani yang diambilnya dalam memberikan amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku bukanlah bentuk keberpihakan politik, melainkan wujud dari penghayatan terhadap prinsip keadilan substantif.

Keputusan tersebut mengundang sorotan publik karena menyentuh wilayah sensitif: relasi kekuasaan dan penegakan hukum.

Langkah Presiden Prabowo menuai pro dan kontra. Namun, dalam kaca mata akademik dan hukum, keputusan tersebut memiliki dasar yang kuat.

Bukan sekadar keputusan politik, melainkan hasil dari telaah panjang atas situasi hukum yang tumpang tindih serta potensi abuse of power di masa sebelumnya.

Prabowo, sebagai Presiden, memiliki hak prerogatif dalam memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 14.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyebut bahwa pemberian amnesti bisa dilakukan sepanjang ada dasar kemanusiaan dan pertimbangan yuridis yang rasional.

“Presiden tidak bisa dituduh bermain politik bila keputusannya berdasarkan prinsip keadilan yang lebih besar, apalagi jika sebelumnya ada dugaan proses hukum yang tidak netral,” ungkap Jimly dalam wawancara di media nasional.

Pernyataan Prof. Jimly memperkuat posisi bahwa Prabowo sedang memperbaiki lanskap hukum yang selama ini tercemar oleh aroma politik balas dendam.

Kasus Hasto dan Harun Masiku, yang dianggap sebagai instrumen politik untuk melemahkan PDI Perjuangan, menjadi perhatian serius dari kelompok civil society.

Dalam konteks ini, keputusan Prabowo hadir sebagai pembebas, bukan sebagai pelindung elite.

Banyak pihak menilai, langkah ini membuka jalan baru untuk mengoreksi cara penegakan hukum yang terlalu dipolitisasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat melihat hukum kerap dijadikan alat kekuasaan.

Pemberian amnesti dan abolisi bisa menjadi pintu masuk untuk rekonsiliasi nasional dalam penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa keputusan Prabowo bisa dibaca sebagai upaya membangun ulang kepercayaan publik terhadap hukum.

“Jika amnesti ini disertai dengan pembukaan data, audit kasus, dan pertimbangan hukum yang transparan, maka justru ini akan menjadi preseden positif,” kata Feri.

Ia juga menekankan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom dapat menyibak tabir kebenaran yang selama ini tertutup oleh kepentingan elite.

Langkah ini tentu tidak mudah. Prabowo berani mengambil risiko. Ia tahu betul bahwa kritik akan datang dari kelompok yang selama ini merasa diuntungkan oleh status quo.

Tapi seorang pemimpin sejati tak gentar menghadapi badai, apalagi bila niatnya untuk meluruskan keadilan. Di sinilah publik melihat Prabowo tampil bukan hanya sebagai jenderal, tapi juga negarawan.

Presiden Prabowo menyadari bahwa bangsa ini butuh konsolidasi hukum dan keadilan yang hakiki.

Amnesti bukan penghapusan kesalahan, tapi pengakuan bahwa ada konteks politik, struktural, atau institusional yang menciptakan kriminalisasi.

Baca Juga: Tahun 2026, Prabowo Targetkan Pembangunan 1.000 Desa Nelayan

Langkah ini bisa membuka diskusi akademik yang lebih mendalam tentang reformasi sistem hukum secara menyeluruh.

Tidak bisa dimungkiri, sebagian pihak menuduh adanya “deal politik” antara Prabowo dan PDI Perjuangan. Namun dugaan itu terkesan terburu-buru dan menyepelekan kapasitas moral Presiden.

Bila langkah ini hanya demi kursi kekuasaan, tentu lebih mudah bagi Prabowo membiarkan kasus ini mengambang.

Justru dengan mengambil keputusan sulit, Prabowo memperlihatkan keberanian dan keluhuran visi.

Sosiolog Politik dari Universitas Airlangga, Prof. Kacung Marijan, menggarisbawahi bahwa dalam politik nasional, sikap berani seperti ini jarang ditemukan. “Prabowo tahu bahwa reputasinya sedang diuji. Tapi ia juga tahu, sejarah akan menilai bukan dari seberapa populer dia, melainkan dari seberapa adil dan visioner ia mengambil keputusan,” ujar Kacung.

Prabowo menempatkan keadilan bukan sebagai alat politik, tapi sebagai tujuan bernegara. Dalam sejarah Indonesia, beberapa presiden pernah menggunakan hak prerogatif serupa dalam situasi-situasi genting.

Soekarno pernah memberikan grasi demi stabilitas nasional. Habibie membebaskan tahanan politik sebagai tanda reformasi.

Prabowo, dengan langkah ini, meneguhkan dirinya dalam barisan pemimpin yang peduli terhadap keadilan hakiki.

Masyarakat tentu berharap bahwa keputusan ini bukanlah akhir, tapi awal dari penguatan sistem hukum. Jangan sampai pemberian amnesti hanya menjadi kasuistik.

Perlu ada audit terhadap kasus-kasus lain yang bernuansa politis, termasuk mereka yang saat ini menjalani proses hukum secara tidak adil.

Presiden Prabowo perlu membentuk tim independen untuk meneliti ulang perkara-perkara besar yang diduga dikendalikan oleh kepentingan politik. Indonesia tidak akan maju bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan langkah korektif ini, ada peluang besar untuk mewujudkan supremasi hukum yang sejati.

Langkah Prabowo juga menjadi pesan kepada aparat penegak hukum: jangan bermain-main dengan hukum. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap tokoh oposisi, aktivis, maupun warga biasa. Negara hukum yang sehat harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengakui kesalahan institusional.

Baca Juga: Kebijakan Baru Dana Desa 2026: Fokus Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Dalam konteks demokrasi, keputusan ini menunjukkan bahwa presiden bukanlah boneka partai politik. Prabowo membuktikan bahwa ia tidak tunduk pada tekanan kelompok manapun. Ia hanya tunduk pada suara hati nurani dan konstitusi negara. Ini adalah cerminan dari jiwa ksatria sejati.

Harus diakui, dalam politik Indonesia, sangat sedikit pemimpin yang berani menanggung risiko moral dan politik demi keadilan.

Prabowo sedang mengambil jalan sunyi yang jarang ditempuh. Tapi justru karena kesunyian itu, langkahnya akan lebih bergema dalam sejarah bangsa.

Kritik tentu harus tetap ada. Tapi mari kita adil dalam menilai. Bila langkah Presiden berlandaskan konstitusi dan asas keadilan, maka ia harus mendapat dukungan.

Demokrasi tak hanya dibangun dengan protes, tapi juga dengan apresiasi pada keputusan yang benar.

Ke depan, penting bagi pemerintah untuk mengomunikasikan dengan jelas dasar hukum dan moral pemberian amnesti dan abolisi ini.

Masyarakat perlu pencerahan, bukan sekadar opini liar di media sosial. Transparansi adalah kunci agar keputusan ini tidak disalahpahami.

Langkah ini juga bisa membuka ruang dialog nasional yang lebih luas. Tentang hukum, tentang etika kekuasaan, dan tentang masa depan demokrasi kita.

Sudah saatnya bangsa ini menyembuhkan luka-luka lama dan membangun keadilan yang memulihkan, bukan membalas dendam.

Di titik inilah, publik melihat Prabowo bukan sekadar politisi. Ia hadir sebagai pemimpin yang mengutamakan kebenaran daripada keuntungan. Dan dalam era krisis kepercayaan terhadap lembaga hukum, keberanian seperti inilah yang dibutuhkan.

Sebagai penutup, mari kita kawal keputusan ini dengan jernih. Jangan biarkan prasangka merusak niat baik untuk memperbaiki sistem hukum. Indonesia butuh keadilan, bukan sekadar hukum.

Dan Prabowo, dengan segala keterbatasannya, telah menyalakan kembali harapan itu. (mk/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat