Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, 12,5 Ton Diamankan
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kepolisian berhasil membongkar praktik produksi beras oplosan di Kabupaten Sidoarjo. Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, mengamankan 12,5 ton beras oplosan dari tempat produksi milik CV. Sumber Pangan Grup (SPG) di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Senin (4/8/2025).
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku manipulasi mutu beras, menyusul peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, (21/07/2025) lalu.
Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Nanang Avianto mengungkapkan, pemilik usaha berinisial MLH tidak mampu menunjukkan dokumen laboratorium, izin produksi, maupun sertifikasi SNI dan Halal meski mencantumkan label tersebut di kemasan beras premium merk SPG.
"Dalam proses produksi, tersangka mencampurkan beras hasil produksi dengan beras merek lain, yaitu Pandan Wangi, untuk menambah aroma wangi. Ini dilakukan dengan perbandingan 10 banding 1," ujar Nanang dalam konferensi pers.
Nanang Avianto mengimbau seluruh pelaku usaha pangan agar tidak memanipulasi mutu produk dan mematuhi standar nasional serta aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti memilih produk beras, mulai dari label, mutu, hingga legalitas. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke polisi terdekat atau hotline 110,” tutupnya.
Baca Juga: Kriminalitas di Sidoarjo Turun 32 Persen Sepanjang 2025, Pengungkapan Kasus Justru Meningkat
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras SPG tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI 6128:2020), serta melanggar Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, beras oplosan tersebut dipasarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
Saat ini, petugas masih menarik produk dari peredaran di toko-toko maupun agen.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Simulasi Sispamkota di Sidoarjo, Latih Kesiapsiagaan Hadapi Kerusuhan
"Barang bukti berupa pecah kulit, campuran Pandan Wangi, beras menir, broken rice, hingga beras jadi dengan merk SPG kami amankan dengan total 12,5 ton," terangnya.
Tersangka MLH telah memproduksi beras sejak tahun 2023 menggunakan tiga mesin dengan kapasitas 2 ton per jam. Produksi harian diperkirakan mencapai 12 hingga 14 ton.
Atas perbuatannya, MLH dijerat Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat