PB SEMMI Apresiasi Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo
Jakarta, JatimUPdate.id - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) turut memberikan tanggapan atas abolisi dan amnesti yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Tahun 2026, Prabowo Targetkan Pembangunan 1.000 Desa Nelayan
Sebelumnya, dikutip dari cnnindonesia, Prabowo mengirimkan dua surat bertanggal 30 Juli yaitu Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang abolisi untuk Tom Lembong, dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti, termasuk buat Hasto Kristiyanto. Dua surat itu disetujui DPR.
Achmad Donny Bendahara Umum PB SEMMI mengatakan bahwa, abolisi dan amnesti yang diberikan oleh Presiden bukanlah untuk mengintervesi hukum, melainkan kebijaksanaan Presiden dengan berbagai pertimbangan matang mengenai kepadatan lembaga pemasyarakatan serta pertimbangan rekonsiliasi nasional.
"Perlu di garis bawahi, bahwa bukan hanya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto saja yang mendapatkan pengampunan hukum, lebih dari seribu orang di berikan amnesti oleh Presiden, ini tentu saja sebuah momentum luar biasa bagi perjalanan hukum di Indonesia, yang tentu saja menuai beragam tanggapan dari masyarakat," kata Donny kepada redaksi JatimUPdate.id pada Minggu, (03/08/2025).
Baca Juga: Kebijakan Baru Dana Desa 2026: Fokus Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Lebih lanjut, Bendahara Umum PB SEMMI juga menyampaikan bahwa masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan narasi-narasi negatif yang menyesatkan seolah-olah Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap hukum, padahal tidak sama sekali, justru keputusan tersebut diambil dengan penuh pertimbangan dan telah mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
"Ini yang perlu kita luruskan bersama, jangan sampai masyarakat terbawa pasa narasi politik yang memecah belah, seluruh elemen bangsa harus bersatu untuk bersama-sama menjaga stabilitas sosial dan politik demi masa depan yang lebih cerah," ungkapnya.
Baca Juga: 10 Tahun Penggunaan Dana Desa Masih Belum Tepat Sasaran, Prabowo Subianto Bakal Rombak Kebijakan
Dia juga menambahkan, secara keorganisasian PB SEMMI menilai langkah yang di ambil Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap ekonom Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya punya dasar yang kuat dan kami mendukung penuh keputusan tersebut dengan alasan kemanusiaan, kondisi lembaga pemasyarakatan di lapangan dan tentunya yang paling penting adalah untuk membawa agenda rekonsiliasi nasional.
"Tidak ada salahnya presiden menggunakan hak prerogatif atau hak istimewanya untuk sesuatu hal yang baik bagi bangsa ini kedepan, dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945," pungkas Achmad Donny Bendahara Umum PB SEMMI. (wb/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat