Mahasiswa Harus Jadi Garda Etika Kehakiman Sejak Dini
Denpasar, JatimUPdate.id - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. Seruan ini mengemuka dalam kegiatan edukasi publik bertema “Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas” yang digelar oleh Penghubung KY Wilayah Bali di STISPOL Wira Bhakti, Denpasar, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan 20 tahun berdirinya Komisi Yudisial, yang berkomitmen memperkuat pendekatan ke kalangan akademik demi membangun kesadaran etik hukum sejak dari bangku kuliah. Acara dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta unsur masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap reformasi peradilan.
Mahasiswa sebagai Pengawal Etika di Masa Depan
Dalam forum ini, Koordinator Penghubung KY Wilayah Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, S.H., M.H., menekankan pentingnya partisipasi mahasiswa dalam isu-isu etik di dunia kehakiman. Menurutnya, mahasiswa tidak boleh menjadi penonton dalam proses peradilan, melainkan harus aktif sebagai pengawas moral dan sosial.
“Menjaga integritas hakim bukan hanya tugas KY, tapi juga tugas mahasiswa dan seluruh warga negara. Karena keadilan itu bukan berdiri sendiri—ia ditopang oleh partisipasi publik yang aktif,” ujar Aryana.
Ia mengungkapkan bahwa KY akan terus memperluas jangkauan edukasi ke kampus-kampus dan komunitas hukum sebagai bagian dari misi menumbuhkan budaya sadar etika sejak dini.
“Etika itu bukan teori belaka. Etika harus ditanamkan sejak mahasiswa agar nanti ketika mereka masuk ke dunia hukum, mereka tidak canggung dan tidak kompromistis terhadap penyimpangan,” tambahnya.
Sesi diskusi yang digelar dalam acara ini menjadi ajang refleksi kritis. Beberapa mahasiswa mempertanyakan efektivitas KY dalam menjamin perlindungan terhadap pelapor pelanggaran etik, khususnya di daerah-daerah yang masih memiliki ikatan kuasa yang kuat antara hakim dan elit lokal.
“Bagaimana kalau yang dilaporkan adalah hakim yang punya relasi politik? Apakah KY bisa jamin pelapor tetap aman?” tanya salah seorang mahasiswa.
Pertanyaan ini dijawab secara lugas oleh Dr. I Made Adiwidya Yowana, S.H., M.H.Li., dosen STISPOL Wira Bhakti, yang juga menjadi pembicara dalam forum tersebut. Ia menyebut bahwa perlindungan pelapor memang masih menghadapi tantangan, namun penting untuk tetap melaporkan dugaan pelanggaran etik sebagai bentuk keberanian sipil.
“Laporan etik itu adalah sinyal moral publik. Meski belum sempurna, sistem ini harus terus didorong agar bisa menjamin keadilan. Dan mahasiswa harus jadi bagian dari dorongan itu,” ujarnya.
Dr. Adiwidya juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KY di tingkat daerah. Menurutnya, para penghubung KY perlu diberi status ASN agar lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi.
“Penghubung KY jangan hanya jadi penghubung administratif. Mereka perlu diberi kedudukan hukum yang jelas, struktur birokrasi yang pasti, dan perlindungan kelembagaan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa reformasi hukum yang berkelanjutan membutuhkan peran akademisi sebagai aktor perubahan - bukan hanya sebagai pengamat dari pinggir lapangan.
Dalam refleksi dua dekade perjalanan KY, para narasumber sepakat bahwa lembaga ini masih memiliki tantangan besar, mulai dari keterbatasan kewenangan hingga belum optimalnya sinergi dengan lembaga peradilan lainnya. Namun, KY dinilai tetap menjadi satu-satunya institusi yang secara khusus menjaga dan mengawasi perilaku hakim.
“Peradilan kita masih belum steril dari tekanan dan intervensi. Tapi KY adalah benteng yang harus diperkuat. Dan mahasiswa bisa menjadi tiangnya,” ungkap Aryana.
Acara edukasi publik ini ditutup dengan penegasan kembali bahwa etika tidak hanya milik hakim atau lembaga hukum, tetapi milik semua warga negara. Mahasiswa, sebagai calon intelektual dan pemimpin masa depan, harus mulai dari sekarang menjadi pembawa suara etika di ruang-ruang publik.
“Integritas adalah fondasi keadilan. Dan keadilan tidak mungkin hidup tanpa keberanian moral,” pungkas Aryana.
Komisi Yudisial berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan kampus-kampus di seluruh Indonesia, agar semangat menjaga etika tidak berhenti di tataran wacana, tetapi tumbuh sebagai gerakan sadar hukum dan integritas di tengah masyarakat (*)
Editor : Redaksi