KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Jakarta, JatimUpdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terkait kasus suap pengelolaan kawasan hutan.
Informasi tersebut diketahui melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat menggelar konferensi pers, yang ditemani Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, digedung KPK, pada Kamis (14/08/2025).
Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara
Melalui pers rilisnya, Asep menyebut bahwa Sumber Daya Alam, termasuk sektor kehutanan, menjadi salah satu sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan mempunyai potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tinggi, namun juga rentan terhadap praktik korupsi.
"Berdasarkan kajian KPK bersama para mitra, menemukan lemahnya sistem pengawasan hutan yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun," paparnya.
Sehingga KPK memandang perlu melakukan perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam, termasuk sektor kehutanan ini, secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
"Adapun salah satu praktik korupsi yang rentan terjadi di sektor kehutanan adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan, sebagaimana temuan KPK dalam penyelidikan tertutup atau kegiatan tangkap tangan kali ini," kata Asep.
Kegiatan tangkap tangan KPK, kata Asep selaras dengan program pemerintah melalui satgas penertiban kawasan hutan.
Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah 9 (sembilan) orang di 4 (empat) lokasi," kata Asep.
Asep menyebut masing masing yang tertangkap tangkap di empat lokasi diantaranya:
Lokasi Jakarta:
- DIC (tidak dibacakan - Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH (tidak dibacakan - PT Inhutani V)
- RAF selaku Komisaris PT. INH
- DJN selaku Direktur PT. PML (PT Paramitra Mulia Langgeng)
- JK, selaku SB Grup
- ARV, selaku staf PT. PML
- SUD, selaku staf PT. PML
Lokasi Bekasi:
- ADT, selaku staf perizinan SB Grup.
Lokasi Depok:
- BKB, selaku Mantan Direktur PT INH
Lokasi Bogor:
- YUL, selaku Sekretaris DJN
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar - kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC, serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT.
Lebih lanjut Asep menjelaskan konstruksi perkaranya sebagai berikut:
PT. INH memiliki hak areal yang berlokasi di Provinsi Lampung seluas ±56.547 Ha. Dimana total seluas ±55.157 Ha diantaranya dikerjasamakan dengan PT. PML melalui Perjanjian Kerjasama (PKS), yang meliputi wilayah:
- Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 Ha;
- Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan
- Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha.
Bahwa pada tahun 2018, terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara PT. INH dan PT. PML. Dimana PT. PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018 - 2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT. INH per bulannya.
Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT. INH dan PT. PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT. PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT. PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT. INH untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubahpada tahun 2018.
Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan Sdr. DJN, selaku Direktur PT. PML dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).
Pada Agustus 2024, PT. PML melalui Sdr. DJN selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening PT. INH.
Pada saat yang sama, Sdr. DIC selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari Sdr. DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Pada November 2024, Sdr. DIC menyetujui permintaan PT. PML terkait perubahan RKUPH, yang terdiri dari:
- Pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42
- Pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 Ha di wilayah register 46 h.
Pada Februari 2025, Sdr. DIC menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. INH, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT. PML. Selanjutnya, Sdr. DJN meminta Sdr. SUD membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML kepada PT INH.
Hal ini membuat laporan keuangan PT. INH berubah dari “merah” ke “hijau”, dan membuat posisi Sdr. DIC “aman”.
Sdr SUD lalu menyampaikan kepada Sdr. DJN, bahwa
PT. PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT. INH untuk modal pengelolaan hutan.
Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Sdr. DIC dan Sdr. DJN di lapangan golf di Jakarta. Dimana Sdr. DIC meminta mobil baru kepada Sdr. DJN.
Kemudian Sdr. DJN menyanggupi keinginan Sdr. DIC untuk membeli 1 (satu) unit mobil baru tersebut.
Pada Agustus 2025, Sdr. DJN melalui Sdr. ADT menyampaikan kepada Sdr. DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Sdr. DJN.
Pada saat bersamaan, Sdr. ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani
Selanjutnya, Sdr. DJN melalui Sdr. ARV menyampaikan kepada Sdr. DIC bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Sdr. DIC, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. INH.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2025, Tim KPK kemudian mengamankan 9 (sembilan) pihak-pihak termasuk Sdr. ADT di Bekasi, beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan Sdr. DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang kurangnya dua alat bukti yang cukup.
KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni:
- DJN, selaku Direktur PT. PML (PT Paramitra Mulia Langgeng)
- ADT, selaku staf perizinan SB Grup.
- DIC, selaku Direktur Utama PT. INH (PT Inhutani V)
Atas perbuatannya Sdr. DJN dan Sdr. ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan
Baca Juga: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati dan Proyek RSUD
TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini, sekaligus mendorong
upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor SDA termasuk sektor kehutanan," tutup Asep. (#)
Editor : Redaksi