PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati, Disegel Gakkum KLH

Reporter : -
PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati, Disegel Gakkum KLH
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) Rabu Sore (20/8/2025) pada PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang telah menjadi sorotan warga pasca penyegelan.

 

Jawilan, Serang, JatimUPdate.id - PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan tajam setelah Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) Rabu Sore (20/8/2025).

Baca Juga: BUMD Pengolah Limbah B3 Pemprov Jatim Siap Beroperasi

Lebih jauh saat melakukan sidak tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Serang itu menemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan.

Seperti diketahui dan telah dimuat di media JatimUPdate.id bahwa sebelumnya bulan Maret 2025 Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) telah menyegel pabrik tersebut karena diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk dokumen AMDAL.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar izin lingkungan.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Perusahaan Jepang Buka Usaha Pengolahan Limbah B3 Di Brondong Lamongan, Terbesar Di Indonesia Timur

"Fakta bahwa PT GRS masih beroperasi tanpa AMDAL jelas melanggar hukum. Kami mendukung sidak Bupati Serang dan penyegelan dari Gakkum KLH, namun masyarakat menuntut keberanian pemerintah untuk benar-benar menutup permanen dan memproses hukum perusahaan ini,” tegas Bung Otoy Ketua Pemuda Desa Cemplang.

Tokoh masyarakat Desa Cemplang lainnya Endra juga menyoroti bahaya terkait upaya pengolahan bahan berbahaya itu bagi warga masyarakat sekitarnya.

"Pabrik ini pabrik pengolahan aki bekas (baterai timbal-asam
/ lead-acid battery) termasuk kategori limbah B3. Debu dan abu peleburan yang keluar dari cerobong, mengandung timbal oksida Partikulat logam berat (Pb, Cd, Sb, As) yang terbawa oleh gas buang cerobong. Debu timbal dari peleburan aki yang berbahaya bagi kesehatan Pernapasan Karyawan dan Masyarakat, jadi tutup saja lah" pinta Endra warga setempat

Baca Juga: Membuang Limbah B3 Ke Laut ?

Disisi lain Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan jika oprasional pabrik pasca di sidak bupati nyata-nyata telah melakukan pelanggaran maka pemerintah harus tegas.

"Ini soal wibawa negara. Jangan sampai pemerintah terkesan kalah oleh perusahaan nakal. Undang-undang sudah jelas: tanpa AMDAL, tidak boleh ada aktivitas. Kalau pemerintah tegas, maka ini bisa jadi contoh nasional agar perusahaan lain tidak berani main-main dengan izin lingkungan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat” ungkap Bung Ucok berharap kasus PT GRS tidak hanya berhenti di penyegelan, melainkan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai aturan". tegasnya

Sementara itu pihak PT GRS, belum memberikan keterangan atas hal tersebut. (ock/fim/rilis/red/mmt)

Editor : Miftahul Rachman