Komisi A DPRD Surabaya Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
Surabaya, JatimUPdate.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin menegaskan pihaknya melakukan pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen dalam perubahan APBD 2025.
Tubagus menyebut, pemangkasan perjalanan dinas 50 persen Komisi A merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta daerah melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Kalau di APBD murni kemarin sekitar Rp74 miliar, kita pangkas menjadi Rp35 miliar. Jadi ada penghematan lebih dari Rp25 miliar," kata Tubagus kepada JatimUPdate, Jumat (22/8).
Ia mengungkapkan, awal rapat dengan Sekretariat Dewan (Sekwan) hanya menghasilkan pemangkasan 38 persen. Namun setelah dilakukan pendalaman bersama Badan Anggaran (Banggar), angka efisiensi mencapai 50 persen sesuai ketentuan pusat.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Menurut Tubagus, kebijakan ini sejalan dengan kondisi fiskal nasional yang masih ketat. Karena itu Komisi A lebih mengutamakan kegiatan yang memberi dampak langsung kepada masyarakat daripada kunjungan kerja.
"Dengan pemangkasan perjalanan dinas Komisi A 50% ini, kami mau tidak mau harus pakai anggaran pribadi. Ini memang sudah kewajiban. Maka kita prioritaskan pelayanan publik," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Tubagus menilai, efisiensi ini justru memberikan keuntungan bagi Komisi A. Sebab, dengan berkurangnya perjalanan dinas, pihaknya lebih sering bertemu langsung dengan masyarakat.
"Maka kita justru banyak terbantu, karena dengan berkurangnya perjalanan dinas kita malah sering menyambung silaturahmi dengan masyarakat," demikian Tubagus Lukman Amin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman