Gerakan Rakyat Jatim Menggugat, Pakar Hukum: Pemakzulan Bukan Ranah Masyarakat
Surabaya,JatimUPdate.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Jamil, turut buka suara terkait Gerakan Rakyat Jawa Timur Menggugat yang akan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Grahadi Surabaya pada 3 September 2025.
Jamil menjelaskan dari prespektif hukum istilah rakyat tidak bisa direpresentasikan oleh LSM, maupun kelompok-kelompok tertentu.
Baca Juga: Usai Tunda Aksi, Rakyat Jawa Timur Menggugat Disarankan Tempuh Jalur Konsolidasi
"Dari perspektif Hukum Tata Negara, yang merepresentasikan rakyat itu adalah DPRD, bukan LSM, atau bukan gerakan-gerakan perorangan. Kalau gerakan-gerakan kelompok sebenarnya bukan mewakili rakyat tetapi dia adalah yang memiliki hak itu sendiri, dia adalah subjek hukum langsung yang memiliki hak untuk melakukan demonstrasi atau tuntutan kepada para pimpinan daerah (Kepala daearah dan DPRD) yang telah dipilihnya." tutur Jamil, Selasa (26/8)
"Yang bisa merepresentasikan rakyat secara ketata negaraan dan secara hukum itu hanya DPRD dan kepala daerah karena mereka dipilih secara langsung." tambah Jamil.
Jamil memaparkan tiga tuntutan yang diusung Gerakan Rakyat Jawa Timur Menggugat sah saja dilakukan bahkan harus dilindungi karena hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi.
Baca Juga: Aksi 3 Sepetmber Ditunda, Pengamat Itu Bijak, Minta Tetap Fokus Titik Sentral Permasalahan
Namun untuk pemakzulan tidak bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat, pemakzulan kepala daerah hanya dapat di lakukan melalui mekanisme di DPRD atau Mendagri.
"Itu dengan alasan-alasan yang cukup ketat. Seperti tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 67 UU Pemda, Hal tersebut bisa dimakzulkan melalui jalur structural (presiden atau menteri). Sedangkan pemakzulan melalui DPRD prosesnya cukup Panjang dan ketat." beber Jamil
Baca Juga: Ini Kata Acek Kusuma Terkait Penundaan Aksi 3 September di Depan Gedung Grahadi Surabaya
Terkait isu yang dijadikan alasan Gerakan Rakyat Jawa Timur Menggugat seperti pungli, kasus dana hibah serta pajak, Jamil menyebut sudah ada jalur hukumnya masing-masing.
"Kalau Pungli masuk kategori Pidana, dana Hibah sudah ditangani KPK sedangkan Kasus Pajak merupakan ranah hukum administrasi dan memang menjadi kewenagan Kepala Daerah. Jadi hal tersebut tidak bisa dijakan alasan untuk memakzulkan kepala daerah." demikian Jamil. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat