Kota Malang Darurat Penyakit Menular, Koalisi Masyarakat Dorong pengesahan Perda

Reporter : -
Kota Malang Darurat Penyakit Menular, Koalisi Masyarakat Dorong pengesahan Perda
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

 

Malang, JatimUPdate.id - Kota Malang menghadapi lonjakan signifikan kasus HIV dan tuberkulosis (TBC), yang mendorong tekanan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Baca Juga: Pelatihan Jaya Melati 1: Mencetak Kader Hizbul Wathan Berkualitas

Upaya ini dianggap krusial guna melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga sektor pariwisata yang menjadi andalan wilayah tersebut.

Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Kota Malang mencatat 486 kasus HIV positif.

Angka ini terus bertambah, dengan 158 kasus baru terkonfirmasi hingga April 2025.

Sementara itu, penyakit TBC juga menjadi perhatian serius dengan 1.132 kasus terdeteksi pada Juli 2024, dan 400 pasien masih menjalani pengobatan hingga tahun ini.

Situasi ini menjadi fokus utama dalam Forum District Task Force yang digelar di Resto 52 Malang pada Selasa, 16 September 2025.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan sejumlah LSM yang aktif dalam penanggulangan HIV dan TBC, antara lain Yayasan Lingkar Gagasan Indonesia, Yayasan Sadar Hati, KDS Damar, Mahameru, Igama, KIPAN, Yabhisa, dan Wamarapa.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Malang, Miefta Eti Winandar, juga hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Perda tersebut.

Forum yang berlangsung pada pertengahan September 2025 ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama mendorong regulasi yang komprehensif.

Perda diharapkan segera disahkan agar langkah-langkah pencegahan dan pengendalian penyakit menular dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Kota Malang.

Baca Juga: Konsistensi Latihan Ekstrakurikuler Antar Tim Voli SMPN 11 Malang Raih Prestasi

Rifan Ansori, perwakilan Yayasan Lingkar Gagasan Indonesia, menyoroti pentingnya regulasi ini mengingat status Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata yang menerima ribuan pendatang dan wisatawan setiap tahun.

“Mobilitas tinggi ini berpotensi memperluas penyebaran penyakit menular,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Perda ini juga krusial untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata, termasuk desa wisata dan ekowisata di sekitar Malang yang menjadi tumpuan ekonomi warga lokal.

Tanpa regulasi yang jelas, peningkatan kasus HIV dan TBC dapat mengikis kepercayaan wisatawan dan berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat.

Forum menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Malang.

Baca Juga: 104 Ribu Jamaah Hadiri Puncak Harlah NU di Malang

Rekomendasi tersebut mencakup penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan dukungan teknis untuk program pencegahan, serta mekanisme pendanaan yang memadai guna mempercepat penanganan kasus HIV dan TBC.

Miefta Eti Winandar menegaskan komitmen Dinas Kesehatan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengimplementasikan Perda ini nantinya, memastikan keberlanjutan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular di Kota Malang.

Kota Malang kini berada di persimpangan penting dalam menghadapi lonjakan kasus HIV dan TBC.

Desakan pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular menjadi langkah konkret yang diharapkan dapat memperkuat upaya kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan wisatawan dan stabilitas ekonomi lokal.

Sebagai kota yang dinamis dengan mobilitas tinggi, perlunya regulasi yang tegas dan terintegrasi tidak bisa ditunda. (dek/mmt)

Editor : Miftahul Rachman