PJI: Kriminalisasi Demonstran Langgar Konstitusi dan UU Perlindungan Anak

Reporter : -
PJI: Kriminalisasi Demonstran Langgar Konstitusi dan UU Perlindungan Anak

Jakarta, JatimUPdate.id - Perempuan Jaga Indonesia (PJI) menegaskan bahwa gelombang penangkapan aktivis pro demokrasi pasca-demonstrasi Agustus 2025 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut PJI, hak menyampaikan pendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 justru dibungkam melalui kekerasan aparat dan kriminalisasi. Fakta bahwa anak-anak ikut ditahan semakin memperkuat bukti pelanggaran hukum oleh negara.

“Negara telah melanggar hukum dasarnya sendiri. Penahanan terhadap anak adalah bukti nyata aparat mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas PJI dalam pernyataan resminya, Selasa (23/9).

PJI mengungkap sejumlah praktik penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur, di antaranya: penangkapan tanpa surat resmi dan ancaman intimidatif, pemeriksaan tengah malam tanpa pendamping pengacara.

"Dan Pengabaian hak anak untuk mendapatkan pendamping hukum dan perlindungan khusus serta kriminalisasi kepemilikan buku, yang justru bertentangan dengan amanat mencerdaskan kehidupan bangsa. Republik ini sudah 80 tahun merdeka, tapi rakyatnya belum merdeka untuk membaca, berpikir, dan bersuara,” kritik PJI.

Salah satu kasus paling ironis adalah penangkapan warga sipil di Jawa Timur hanya karena memiliki buku filsafat karya Franz Magnis Suseno yang justru berisi kritik terhadap Marxisme.

PJI menilai praktik tersebut bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga inkonstitusional karena membatasi kebebasan berekspresi, membaca, dan berpikir.

Melihat berbagai pelanggaran tersebut, PJI menyampaikan lima tuntutan utama, termasuk penghentian kriminalisasi aktivis, pembebasan tahanan demonstrasi, dan reformasi Polri.

Namun yang paling ditekankan adalah desakan agar negara taat pada konstitusi dan memastikan seluruh kebijakan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

“Konstitusi bukan sekadar teks di atas kertas. Negara wajib menaatinya, bukan melanggarnya,” tegas PJI (*)

Editor : Redaksi