PSI Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Akademisi: Subyek Hukumnya Sudah Jelas
Surabaya,JatimUPdate.id – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya menggelar dialog interaktif Sahkan RUU Perampasan Aset bertajuk “Jalan Menuju Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat” di kantor DPD PSI, Sabtu (27/9).
Acara ini melibatkan pemuda, mahasiswa, hingga akademisi untuk mendiskusikan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: PSI Jatim Pasang Target 100 Kursi DPRD dan 8 Kursi Provinsi
Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya, Josiah Michael menegaskan, agenda ini sekaligus menjadi sarana untuk mengukur antusiasme publik di daerah terkait desakan agar RUU tersebut segera disahkan.
“Harapan masyarakat jelas, RUU Perampasan Aset ini disahkan. Semua elemen, termasuk di daerah, punya semangat yang sama. Karena itu kita harus optimis, meski waktunya terbatas, proses ini tetap harus dikawal,” tegas Josiah.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Rusdianto Sesung, menilai draf terakhir RUU Perampasan Aset pada April 2022 sudah cukup ideal.
Ia menepis kekhawatiran elit politik yang menuding aparat penegak hukum berpotensi menyalahgunakan aturan ini.
Baca Juga: Kopdarsus Bersama Erji, Ketua DPD PSI Surabaya: Menang Spektakuler Harga Mati
“Subyek hukumnya jelas, yakni tersangka yang melarikan diri, sakit permanen, meninggal dunia, tidak ditemukan, atau sudah divonis bersalah tapi asetnya belum dirampas. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sepanjang kita tidak melakukan kejahatan, aturan ini tidak akan menjerat,” jelas Rusdianto.
Ketua DPD PSI Surabaya, Shobikin, menegaskan sikap partainya, pengesahan RUU Perampasan Aset bagian dari ikhtiar pemberantasan korupsi.
“Tidak ada regulasi yang sempurna, pasti ada plus minusnya. Tapi menurut kami, ini harus disahkan dulu. Implementasinya bisa terus diawasi. Yang terpenting, aturan ini memberi efek jera bagi koruptor,” ujar Shobikin.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, PSI Keluarkan Surat Tugas untuk Eri Cahyadi
Sementara itu, Ketua DPW PSI Jawa Timur, Bagus Panuntun, mengingatkan bahwa PSI sejak awal berdiri konsisten menyuarakan isu antikorupsi.
Ia menilai pembahasan RUU ini sudah terlalu panjang, bahkan masuk daftar prolegnas sejak 2012.
“RUU Perampasan Aset ini sudah 12 tahun bergulir, tentu banyak dinamika yang berubah. Karena itu, DPR RI harus segera memikirkan langkah konkrit. Sekarang statusnya sudah menjadi RUU inisiatif DPR, bukan lagi milik pemerintah. PSI akan terus mendorong agar ini segera dibahas,” tegas Bagus.(Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat