Bawaslu Kabupaten Kediri Sarankan KPU Perbaiki Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025

avatar Umamul Hoir
  • URL berhasil dicopy
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri terkait hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri terkait hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.

 


Kediri, JatimUPdate.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri terkait hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.

Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah data pemilih yang belum termutakhirkan berdasarkan uji petik di lapangan.

Dalam surat bernomor 42/PM.02.02/K.JI-09/09/2025 tertanggal 26 September 2025, Bawaslu mencatat adanya data penduduk meninggal, pindah keluar, maupun pindah masuk yang belum tercatat dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Uji petik di Kecamatan Wates, Pagu, dan Badas menemukan 191 penduduk meninggal, 151 pindah keluar, serta 187 pindah masuk yang belum diperbarui.

“Keakuratan data pemilih adalah fondasi utama pemilu yang berintegritas. Kami mendorong KPU Kabupaten Kediri segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah desa agar data perubahan pemilih dapat diperbarui secepatnya,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Siswo Budi Santoso, Selasa (30/9/2025).

Bawaslu menekankan agar KPU menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Mekanisme ini penting untuk menjamin seluruh warga yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar, sekaligus meminimalkan potensi masalah di tahapan pemilu mendatang.

Siswo menambahkan, kolaborasi lintas lembaga mutlak diperlukan. “Kerja sama KPU, Dispendukcapil, dan pemerintah desa akan memperkuat kualitas daftar pemilih di Kabupaten Kediri. Dengan data pemilih yang valid, kita bisa menjaga kualitas demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.(mam/roy)