KPID Jakarta: Kasus Trans7 Jadi Cermin Etika Penyiaran Nasional
Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menilai kasus tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang menyinggung santri, kiai, dan pesantren merupakan pelanggaran serius terhadap norma siaran dan prinsip tanggung jawab lembaga penyiaran. KPID menegaskan, insiden ini harus menjadi momentum refleksi bagi industri televisi di tengah ketatnya persaingan dengan media digital.
Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, menyebut tayangan tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh lembaga penyiaran agar tidak terjebak dalam euforia viralitas. “Persaingan dengan media baru bukan alasan untuk mengabaikan etika. Justru televisi harus menjadi penjaga nilai di tengah derasnya arus konten bebas di internet,” ujar Rizky di Jakarta, Kamis (17/10/2025).
Menurutnya, televisi memiliki tanggung jawab hukum dan sosial yang jauh lebih besar dibandingkan media sosial. “Televisi bukan media untuk menyalin tren viral di medsos dan menayangkannya begitu saja. Lembaga penyiaran harus berperan sebagai media terpercaya, bukan sekadar yang paling ramai ditonton,” tegasnya.
Rizky menambahkan, KPID DKI Jakarta telah berulang kali mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak menjadikan konten media sosial sebagai sumber program televisi tanpa proses penyaringan etis. Ia menegaskan, penyiaran yang sehat harus mengedepankan fungsi edukasi dan penghormatan terhadap keberagaman sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Program Xpose Uncensored dinilai melanggar P3 Pasal 6 serta SPS Pasal 16 ayat (1) dan (2) karena menampilkan simbol agama dan lembaga pesantren secara tidak pantas. “Konten tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan kesopanan publik, tetapi juga jelas melanggar regulasi penyiaran. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab etik,” ujar Rizky.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun program tersebut merupakan produksi eksternal, tanggung jawab tetap berada di tangan lembaga penyiaran. “Production house yang bekerja sama dengan stasiun televisi sering kali tidak memahami regulasi P3SPS. Karena itu, stasiun TV wajib melakukan verifikasi dan memastikan semua konten layak tayang,” katanya.
Rizky menutup dengan penegasan bahwa kreativitas dalam produksi televisi harus tetap berpijak pada etika moral dan regulasi penyiaran. “Banyak pelaku kreatif yang menganggap televisi sama seperti media sosial, padahal frekuensi siaran adalah milik publik. Sudah seharusnya disertai tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi,” pungkasnya (*).
Editor : Redaksi