Generasi Muda Kritik Negara yang Dinilai Lalai Sahkan RUU PPRT

Reporter : -
Generasi Muda Kritik Negara yang Dinilai Lalai Sahkan RUU PPRT
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT

Jakarta, JatimUPdate.id - Kritik keras dari generasi muda kembali mengarah pada pemerintah dan DPR setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan meski telah dibahas sejak dua dekade lalu. Dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT di LBH Jakarta pada Selasa (4/11/2025), berbagai organisasi anak muda menilai negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap kelompok paling rentan.

Kekecewaan itu ikut disuarakan oleh Gabe Tobing dari Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh, yang menilai pengabaian terhadap PRT mencerminkan betapa rendahnya penghargaan negara terhadap kerja domestik yang menopang kehidupan sosial.

“Perjuangan PRT adalah perjuangan kelas pekerja secara keseluruhan, termasuk generasi muda,” ujarnya.

Dari kampus hukum, Derry Prima, Ketua BEM STHI Jentera, menyebut bahwa pemerintah dan DPR telah membiarkan janji politik menguap tanpa tindak lanjut. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar komitmen moral tetapi kewajiban konstitusional negara yang selama ini tidak dipenuhi.

Kritik lebih tajam datang dari Dea Melrisa (EN LMID), yang menyebut negara sengaja mempertahankan status quo demi kepentingan elit ekonomi. Baginya, keterlambatan pengesahan bukanlah kebetulan, tetapi cerminan keberpihakan yang timpang pada pihak yang selama ini menikmati hasil kerja PRT tanpa memberi perlindungan yang layak.

Sementara itu, Puspa dari Woman Study Centre Bandung menilai RUU ini penting untuk memastikan perlindungan bagi PRT yang mayoritas adalah perempuan dan berada dalam situasi rentan. Ia menyebut RUU PPRT sebagai instrumen penting untuk menghapus diskriminasi dan memastikan jam kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta upah yang layak.

Dari INPES Bandung, Hanvah mengingatkan bahwa pengesahan regulasi ini bukan soal membebani pemberi kerja, tetapi menciptakan relasi kerja yang adil dan manusiawi. “Sudah saatnya negara berhenti pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Organisasi muda lainnya seperti Resistance, Comrade, FMR, Indonesia Young Greens, dan Amnesty International Indonesia juga menilai lambannya negara menangani isu PRT sebagai bentuk pengabaian struktural yang menormalisasi ketidakadilan.

Dalam pandangan mereka, negara seharusnya hadir melalui kebijakan yang melindungi PRT sebagai pekerja formal, memastikan mereka memiliki jam kerja pasti, jaminan sosial, upah layak, perlindungan dari kekerasan, serta pengakuan hukum yang setara dengan pekerja lainnya. Mereka menegaskan bahwa generasi muda tidak ingin mewarisi sistem kerja yang timpang dan feodal, terlebih ketika banyak dari mereka sendiri tumbuh dalam keluarga yang dibantu oleh kerja PRT.

Karena itu, para kelompok muda ini mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Mereka menilai sudah cukup lama negara membiarkan PRT bekerja tanpa kejelasan hukum, dan kini saatnya pemerintah membuktikan bahwa perlindungan terhadap pekerja domestik bukan sekadar wacana (*)

Editor : Redaksi