RDP Surat Ijo Berlangsung Keras, Warga Singgung Transparansi dan Pungutan Retribusi 

Reporter : -
RDP Surat Ijo Berlangsung Keras, Warga Singgung Transparansi dan Pungutan Retribusi 
RDP Surat Ijo, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id — Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT), Selasa (11/11).

Cipto, warga Petemon, menduga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan pihak BPN tidak transparan dalam penerbitan surat tanah 

Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

Bahkan sebut dia, pihaknya menemukan modus kerja sama yang berpotensi merugikan warga. 

“Ini kejahatan yang harus dibongkar. Surat Ijo itu dikeluarkan kelurahan dengan persetujuan BKAD. Tapi di lapangan, ada ketidaksesuaian data, bahkan lokasi yang disebut bukan bagian dari aset Pemkot,” kata Cipto.

Sementara Pras, menyinggung praktik pungutan retribusi di tingkat kelurahan. saat mengurus KTP baru.

Ia mengaku diminta membayar retribusi IPT terlebih dahulu. Praktik ini dianggap memberatkan masyarakat karena sistem pelayanan utamanya urusan administrasi dikaitkan dengan kewajiban pembayaran IPT.

“Saya hanya ingin memperbarui KTP, tapi oleh kelurahan disuruh bayar retribusi IPT. Bahkan untuk pemblokiran data juga harus membayar. Ini kan aneh,” ujarnya.

Lely S, perwakilan Dispendukcapil Surabaya, menegaskan pelayanan administrasi kependudukan tidak membedakan antara warga pemegang Surat Ijo dan pemilik sertifikat hak milik (SHM). 

Ia menegaskan, selama warga ber-KTP dan KK Surabaya serta benar-benar tinggal di alamat yang terdaftar, maka pelayanan tetap diberikan tanpa diskriminasi. 

Ia juga menyebut kebijakan ini sesuai Perwali Nomor 30 Tahun 2025 untuk menjaga akurasi data kependudukan.

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

“Kami hanya memastikan validitas data. Kalau ternyata warga hanya menumpang alamat, itu yang akan kami nonaktifkan sementara,” jelasnya. 

Perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya 1, Adi S, menjelaskan secara formal Surat Ijo merupakan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. 

“Surat Ijo bukan hak milik, tapi izin penggunaan aset Pemkot dengan kewajiban membayar retribusi tahunan. Dasarnya adalah Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, serta Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah,” terangnya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan RDP menghasilkan dua poin penting. 

Pertama, warga pemegang Surat Ijo tetap memiliki hak penuh untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. 

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Kedua, DPRD akan menindaklanjuti persoalan status tanah dengan menghadirkan pihak BPN Jawa Timur. 

“Kami akan mengundang langsung BPN Jatim agar penjelasan soal status tanah ini disampaikan secara rigid dan detail. Ini penting supaya tidak ada lagi perbedaan persepsi,” tegasnya.

Afif menambahkan, DPRD Surabaya berfungsi menjembatani aspirasi warga dan instansi pemerintah agar persoalan seperti ini tidak berlarut. 

“Tujuan kami sederhana, agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan pelayanan yang adil. Kalau terus dibiarkan kabur, yang rugi warga,” pungkasnya. (*RoY)

Editor : Miftahul Rachman