Aji Tani, Upaya Pemkab Blitar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Tembakau

Reporter : -
Aji Tani, Upaya Pemkab Blitar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Tembakau

Blitar, JatimUPdate.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di sektor tembakau melalui program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani). Program yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan ribuan petani, buruh tani, dan buruh pabrik rokok.

Aji Tani merupakan kerja sama antara Pemkab Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan dua manfaat sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian, peserta program memperoleh perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

Baca Juga: Pemkab Blitar Perkuat Sarana Pertanian untuk Tingkatkan Kualitas Tembakau Lokal

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, menegaskan bahwa program Aji Tani menjadi bukti bahwa DBHCHT tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan jaminan sosial bagi pekerja tembakau.

“Program Aji Tani merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi petani dan buruh tani,” ujarnya, Senin (17/11).

Sebagai wujud implementasi, Pemkab Blitar belum lama ini menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris petani yang meninggal dunia. Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp 42 juta, sehingga total bantuan yang disalurkan melalui program ini telah mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Tahap Penyaluran BLT DBHCHT Berlanjut, Dinsos Kabupaten Blitar Jamin Ketepatan Sasaran

Hingga Juli 2025, sebanyak 6.043 orang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Aji Tani. Peserta mencakup petani tembakau, buruh tani, dan pekerja pabrik rokok.

Pendanaan iuran peserta ditanggung penuh oleh Pemkab Blitar melalui DBHCHT selama sembilan bulan. Dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang per bulan, seluruh peserta memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari biaya perawatan kecelakaan kerja hingga santunan meninggal dunia.

“Setelah masa tanggungan selesai, kami berharap peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri sehingga perlindungan mereka tetap berlanjut,” tambah Ivong.

Baca Juga: DBHCHT Perkuat Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Blitar

Pada 2025, cakupan program Aji Tani mengalami peningkatan signifikan. Tahun sebelumnya, perlindungan hanya berlangsung enam bulan dengan jumlah peserta sekitar 5.000 orang dan anggaran Rp 500 juta. Tahun ini, masa perlindungan meningkat menjadi sembilan bulan, peserta bertambah menjadi lebih dari 6.000 orang, dan anggaran naik menjadi Rp 1 miliar.

Pemkab Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT guna memperluas manfaat dan masa perlindungan Aji Tani. (*/kmf/adv)

Editor : Redaksi