Nikah di KUA Karangpilang Gratis, Termasuk Pergantian Buku dan Duplikat
Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala KUA Kecamatan Karangpilang, Mastur Musyafak, menegaskan pihaknya tetap melakukan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat meskipun kantor KUA tersebut berdiri di atas tanah aset Pemkot Surabaya.
Mastur menyebut salah satu program yang menjadi prioritas KUA Karangpilang akad nikah gratis yang dikhususkan bagi warga setempat.
Baca Juga: Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Kanwil Kemenag Jawa Timur Lakukan Pemantauan Hilal di 21 Titik
"Alhamdulillah bisa dilihat di IG kami di KUA Karangpilang, semuanya pelayanan kami maksimal. Alhamdulillah nikah di KUA Karangpilang gratis," kata Mastur, Rabu (19/11).
Kendati begitu, kata Mastur bagi warga setempat yang melaksanakan akad nikah di luar KUA Karangpilang, akan dikenakan biaya.
Biaya tersebut lanjut Mastur sebesar Rp600 ribu yang dimasukkan ke Kas Negara.
Baca Juga: Kediri Ngunduh Mantu, Mbak Cicha: Berikan Kepastian Hukum Pasangan Pengantin di Hari Ibu
"Nikah di luar KUA Karangpilang dikenakan biaya Rp600.000 dibayar di Kas Negara." terangnya.
Mastur menuturkan, untuk biaya administrasi lainnya KUA Karangpilang juga menggratiskan.
Misalnya sebut Mastur legalisir, surat keterangan, pergantian buku nikah, dan duplikat.
"Yang lain-lain gratis, legalisir, surat keterangan, pergantian buku nikah, duplikat semuanya gratis." demikian Mastur Musyafak. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman