Dr. Dhifla : KUHAP baru melindungi Hak Masyarakat yang disinyalir tersandung kasus Pidana

Reporter : -
Dr. Dhifla : KUHAP baru melindungi Hak Masyarakat yang disinyalir tersandung kasus Pidana
DR. Dhifla Wiyani, SH, MH

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Praktisi Hukum DR. Dhifla Wiyani, SH, MH sangat mengapresiasi di sahkannya KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November yang lalu.

Dr. Dhifla menyatakan salut kepada Ketua Komisi III dan para anggota Pokja pembentukan KUHAP baru ini, yang mampu menuntaskan terbentuknya KUHAP baru ini ditengah banyaknya kritik terhadap isi pasal-pasal didalamnya.

Dhifla mengatakan hal ini setelah ikut menghadiri RDPU Komisi III DPR RI dengan Peradi SAI hari Senin tgl.24 November kemaren.

KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yg sdh berumur 44 tahun yg sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan hukum yang pesat di negara-negara lain.

KUHAP baru yg telah disahkan ini benar-benar memberikan terobosan baru pada perkembangan hukum di Indonesia.

Dhifla menyorot hal yang cukup penting menurutnya yaitu salah satunya terdapat penguatan dalam fungsi salah satu pilar penegak hukum di Indonesia yaitu fungsi dan hak Advokat.

Dalam KUHAP baru ini Advokat diberikan hak untuk mendampingi tidak hanya Tersangka tetapi juga Saksi dan Korban.

Advokat diberikan hak untuk berbicara mengajukan keberatan atau protes kepada Penyidik jika terindikasi ada intimidasi dari Penyidik pada saat pemeriksaan terhadap Tersangka/Saksi/Korban (lihat pasal 32 KUHAP). Dimana hak ini dulunya tidak ada dalam KUHAP yang lama.

Selain itu dalam Pasal 31 KUHAP baru mewajibkan Penyidik untuk memberitahu kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat, sebelum dimulainya pemeriksaan.

Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum khususnya Para Penyidik tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana.

KUHAP baru ini memberikan angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia, dimana terdapat banyak aturan-aturan baru yang telah membuat hukum di negara Indonesia ini menjadi lebih maju lagi secara signifikan. (sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat