Penerapan PMK 81/2025 Hambat Pelaksanaan APBDes di Kabupaten Blitar, 70 Desa Terdampak Pemotongan Dana Desa
Blitar, JatimUPdate.id — Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025, membawa dampak nyata terhadap pelaksanaan APBDes 2025 di Kabupaten Blitar. Sebagai kebijakan strategis nasional yang bersifat mandatory, aturan ini mensyaratkan pemenuhan dokumen tertentu sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II. Di Kabupaten Blitar, 70 desa tidak menerima Dana Desa Non-Earmarked, dengan total dana tidak tersalurkan mencapai Rp 16,37 miliar, sehingga menghambat berbagai program pembangunan desa.
Dampak Pemotongan Dana Desa Terhadap Pelaksanaan APBDes
Baca Juga: Pembangunan Desa di Kabupaten Blitar: Dari Serapan Anggaran ke Dampak Nyata
Pemotongan dana ini membuat sejumlah kegiatan dalam APBDes 2025 tidak dapat direalisasikan. Pembangunan rabat jalan, peningkatan drainase, perbaikan fasilitas umum, hingga pemeliharaan sarana prasarana desa terpaksa ditunda akibat hilangnya alokasi dana Non-Earmarked. Program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan, pengembangan UMKM desa, hingga kegiatan kelembagaan juga terdampak karena keterbatasan anggaran. Selain itu, operasional pemerintahan desa ikut tertekan, sehingga berbagai kegiatan rutin, koordinasi, dan pembiayaan lembaga desa harus dikurangi. Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang semula menjadi penyangga ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah turut mengalami penyusutan skala dan penundaan pelaksanaan.
Sebaran Kecamatan yang Paling Terdampak
Pemotongan Dana Desa tersebut tersebar pada 19 kecamatan di Kabupaten Blitar. Kecamatan seperti Srengat, Kademangan, Binangun, dan Wates mencatat jumlah desa terdampak tertinggi, mencapai 5–6 desa per kecamatan. Sementara kecamatan lainnya seperti Udanawu, Ponggok, Sanankulon, Panggungrejo, Talun, Doko, dan Kesamben memiliki 2–4 desa yang terdampak. Beberapa kecamatan hanya memiliki satu desa terdampak, seperti Wonodadi, Nglegok, dan Wlingi. Meski jumlahnya berbeda, seluruh desa terdampak merasakan konsekuensi fiskal yang sama terhadap pelaksanaan APBDes.
Keluhan Aparatur Desa di Kecamatan Kanigoro
Seorang Sekretaris Desa di Kecamatan Kanigoro menyampaikan keluhan atas dampak pemotongan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah program pembangunan yang sejak awal tahun telah direncanakan tidak dapat dijalankan. “Kami sudah menetapkan APBDes dengan rencana pembangunan yang jelas, termasuk pembangunan drainase dan jalan lingkungan. Tapi karena Dana Desa Tahap II tidak cair, semuanya harus kami tunda. Bahkan pekerjaan yang sudah dimulai terpaksa kami hentikan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa beberapa kegiatan pemberdayaan dan operasional desa harus dihapus dari APBDes Perubahan karena hilangnya alokasi dana tersebut.
Baca Juga: Desa Tembalang Raih Terbaik ke-3 Pemerintah Desa dan Kelurahan Award Nasional 2025 Regional II
Tanggapan TAPM Kabupaten Blitar: Perlu Percepatan Adaptasi Desa
TAPM Kabupaten Blitar, Gunawan Februarianto, memberikan penjelasan mengenai dampak kebijakan mandatory tersebut dan langkah-langkah yang perlu dilakukan desa. Menurutnya, desa perlu segera memperkuat kapasitas administratif agar tidak kembali mengalami pemotongan dana.
“PMK 81/2025 adalah kebijakan strategis nasional yang wajib diikuti seluruh desa. Tidak ada ruang kompromi bagi desa yang tidak melengkapi persyaratan penyaluran. Dampaknya sangat besar karena langsung memengaruhi pelaksanaan APBDes. Oleh karena itu, desa harus mempercepat pemenuhan administrasi agar tidak kehilangan dana yang seharusnya bisa mendorong pembangunan,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan bahwa TPP Kabupaten Blitar terus memberikan pendampingan intensif.
Baca Juga: Dana Desa Anjlok Rp 162 Miliar, Desa-Desa di Blitar Dipaksa Putar Otak di 2026
“Kami dari TAPM bersama Korcam dan seluruh TPP terus melakukan monitoring, asistensi, dan pemadanan administrasi. Harapannya, desa lebih siap menghadapi penyaluran tahap berikutnya dan tidak lagi terkena pemotongan seperti tahun ini,” tegasnya.
Peran Pendamping dan Penyesuaian Desa
Dengan diterapkannya PMK 81/2025, desa-desa di Kabupaten Blitar diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tuntutan administrasi yang lebih ketat. Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, DPMD, dan TPP menjadi kunci agar desa tidak kembali mengalami kerugian fiskal akibat pemotongan Dana Desa. Penguatan pendampingan dan peningkatan ketertiban administrasi menjadi fokus utama agar pelaksanaan APBDes tetap dapat berjalan optimal di tengah perubahan kebijakan nasional. (*)
Editor : Redaksi